Solo, Infobreakingnews - Polisi menahan dua pelajar SMP dan SMK swasta di Solo diduga memperkosa seorang gadis di bawah umur alias ABG di tempat kosnya di kawasan Banyuanyar Banjarsari Solo.
Dua pelaku tersebut berinisial F(14) siswa kelas tiga SMP dan T (17) kelas satu SMK di solo ditahan di Mapolsek Banjarsari, ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono di Solo Senin (21/01/2013).
Pelaku lainnya berinisial BI (30) atau pemilik kos yang digunakan untuk memperkosa korban korban M, seorang siswa SMP kelas dua, saat ini buron polisi. BI diduga sebagai otak pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.
Edi mengatakan peristiwa tersebut terjadi di kamar kos milik BI di Banyuanyar pada Jumat (11/01/2013) sekitar pukul 01.00 WIB.
Korban M yang merupakan warga Banyuanyar sedang bermain di tempat kos milik BI. Diduga korban diminta minum pil penenang sehingga tidak sadarkan diri dan tidur seharian di tempat kos itu. Kemudian diduga tiga tersangka itu memperkosa korban.
Saat diperiksa oleh Polisi, pelaku T dan F mengaku tidak memperkosa, tetapi diajak korban masuk kamar kos untuk berhubungan seksual. F mengatakan korban dalam keadaan mabuk minuman keras.
Kejadian terungkap setelah pihak orang tua korban melaporkan anak gadisnya tidak pulang selama beberapa hari, ungkap Edi. ***Andi Adrianto



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !