Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Fitra Ramadhani (21)
siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap
Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 tetap akan dikenakan pasal berlapis
dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai, FR telah dengan sengaja merampas nyawa
siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata jaksa Arya dalam persidangan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari 2013. Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.
FR bersama rekan-rekannya dengan terang-terangan dan
tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan
kematian. FR juga dinilai melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan,
penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan atau
pasal 351 ayat (3) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
"Polisi
ditindak tegas, jadi tidak ada lagi anak sekolah masih punya masa depan dan
diberi keringanan. Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa orang, tetap kena
pidana, itu masuk tindak kriminal. Biar menjadi efek jera," ungkap
Rikwanto, Kamis (27/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui Alawy meninggal dunia dalam sebuah insiden tawuran antara SMA 6 dengan
SMA 70 di Bulungan, Jakarta selatan, Oktober 2012 yang lalu. *** James Donald


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !