Headlines News :
Home » » Fitra Ramadhani Terancam 15 Tahun Penjara, akibat pembacok siswa SMA 6

Fitra Ramadhani Terancam 15 Tahun Penjara, akibat pembacok siswa SMA 6

Written By Unknown on Selasa, 22 Januari 2013 | 18.02

Jakarta, Infobreakingnews - Terdakwa Fitra Ramadhani (21) siswa kelas XII SMAN 70 yang berstatus tersangka kasus pembunuhan terhadap Alawy Yusianto Putra (15) siswa SMAN 6 tetap akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum menilai, FR telah dengan sengaja merampas nyawa siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra.




"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata jaksa Arya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 22 Januari 2013. Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. 


FR bersama rekan-rekannya dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan kematian. FR juga dinilai melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan, penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.


"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan atau pasal 351 ayat (3) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihak polisi akan tetap memproses Fitra dengan pasal pidana agar memberikan efek jera.


"Polisi ditindak tegas, jadi tidak ada lagi anak sekolah masih punya masa depan dan diberi keringanan. Kalau sudah sampai menghilangkan nyawa orang, tetap kena pidana, itu masuk tindak kriminal. Biar menjadi efek jera," ungkap Rikwanto, Kamis (27/9/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui Alawy meninggal dunia dalam sebuah insiden tawuran antara SMA 6 dengan SMA 70 di Bulungan, Jakarta selatan, Oktober 2012 yang lalu. *** James Donald











Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved