Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi
pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mohammad Nazaruddin namun mengabulkan
permohonan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan
menambah masa tahanan dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun.
Ridwan
Mansyur, Kepala
biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di Jakarta Rabu (23/1) menjelaskan putusan MA ini memperberat hukuman
Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,
yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu,
dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada
Nazaruddin
"Mengadili,
menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2 Muhamad Nazaruddin. Mengabulkan
permohonan dari pemohon kasasi 1 jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi
Jakarta no 31/PIT/TPK/2012-PT DKI TANGGAL 8 Agustus 2012, yang telah menguatkan
putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20
april 2012. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhamad Nazaruddin terbukti
bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa pidana penjara
tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Ridwan Mansyur.
Menurut Ridwan Mansyur dalam putusan kasasi itu
juga dijelaskan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, dapat diganti pidana
penjara selama enam bulan. Putusan kasasi itu menurut Ridwan, diambil pada
Selasa (22/1), dengan Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo
Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim
Agung MS Lumme.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.
"Kita akan pelajari dulu putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kita lakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (23/1).
Bahkan, Johan mengatakan lembaga antikorupsi
tersebut tidak akan melakukan upaya hukum lagi terkait Muhammad Nazaruddin.
Sebab, kasasi adalah upaya hukum terakhir.
"Perihal kecewa atau tidak, kita belum terima
salinan putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut,"
ujar Johan.*** Yakop Pranata

.jpg)

0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !