Headlines News :
Home » » MA Vonis Nazaruddin 7 Tahun Penjara

MA Vonis Nazaruddin 7 Tahun Penjara

Written By Unknown on Kamis, 24 Januari 2013 | 17.07


Jakarta, Infobreakingnews - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Palembang, Mohammad Nazaruddin namun  mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dengan menambah masa tahanan dari empat tahun 10 bulan menjadi tujuh tahun. 



Ridwan Mansyur,  Kepala biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung di Jakarta Rabu (23/1) menjelaskan putusan MA ini memperberat hukuman Nazaruddin yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yaitu empat tahun 10 bulan penjara menjadi tujuh tahun penjara. Selain itu, dalam putusannya, MA juga memberikan hukuman denda Rp 300 juta kepada Nazaruddin

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2 Muhamad Nazaruddin. Mengabulkan permohonan dari pemohon kasasi 1 jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta no 31/PIT/TPK/2012-PT DKI TANGGAL 8 Agustus 2012, yang telah menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 20 april 2012. Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhamad Nazaruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Ridwan Mansyur.

Menurut Ridwan Mansyur  dalam putusan kasasi itu juga dijelaskan, apabila denda Rp 300 juta tidak dibayar, dapat diganti pidana penjara selama enam bulan. Putusan kasasi itu menurut Ridwan, diambil pada Selasa (22/1), dengan Majelis Hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar dengan dua anggota majelis, yakni Hakim Agung Mohammad Askin dan Hakim Agung MS Lumme.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan  menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin.

"Kita akan pelajari dulu putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut karena ini adalah upaya hukum terakhir yang bisa kita lakukan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP ketika dihubungi, Rabu (23/1).

Bahkan, Johan mengatakan lembaga antikorupsi tersebut tidak akan melakukan upaya hukum lagi terkait Muhammad Nazaruddin. Sebab, kasasi adalah upaya hukum terakhir.

"Perihal kecewa atau tidak, kita belum terima salinan putusannya. Tetapi, pada prinsipnya kita terima putusan tersebut," ujar Johan.*** Yakop Pranata







Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved