Headlines News :
Home » » Putusan Angie Membuat KPK Banding

Putusan Angie Membuat KPK Banding

Written By Unknown on Minggu, 13 Januari 2013 | 12.05

Jakarta, Infobreakingnews - Putusan majelis Pengadilan Tipikor yang menghukum 4,5 tahun bui Angelina Sondakh membuat  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal banding terkait putusan itu.





"KPK memutuskan akan banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Mengenai memori banding yang akan diajukan, hingga saat ini KPK masih mempelajarinya. "Kita akan mempersiapkan memori banding tapi belum ada, kemungkinan pekan depan," tegas Johan.

KPK  juga akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan dakwaan. Namun Johan berkilah jika proses ini bukan hanya terkait kasus Angie. "Biasanya kami memang melakukan evaluasi," jelas Johan.



Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu hanya dianggap terbukti menerima pemberian terkait proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai uang yang diterima Angie menurut hakim pun lebih sedikit dibanding yang dituntut jaksa. Hakim menilai, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010.

Mengenai tuntutan jaksa yang tidak dibenarkan oleh majelis hakim ini, Johan memastikan kalau jaksa KPK sudah memiliki bukti cukup kuat dalam membawa suatu perkara ke persidangan. "Namun, kan, yang memutuskan bersalah atau tidak itu bukan KPK atau terdakwa, tapi hakim," katanya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang memuat hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Johan juga mengungkapkan, jika sudah berkekuatan hukum tetap, putusan ini nantinya akan menjadi bahan bagi KPK mengembangkan penyidikan perkara Angie.

Angelina Sondakh atau Angie yang sudah diketahui statusnya masih sebagai anggota DPR belum dicopot, namun masih menerima gaji walaupun sudah divonis empat tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor. *** Nadya Emilia





Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved