Jakarta, Infobreakingnews - Putusan majelis
Pengadilan Tipikor yang menghukum 4,5 tahun bui Angelina Sondakh membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal banding terkait putusan itu.
"KPK memutuskan
akan banding," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat
(20/1/2012).
Mengenai memori banding
yang akan diajukan, hingga saat ini KPK masih mempelajarinya. "Kita akan
mempersiapkan memori banding tapi belum ada, kemungkinan pekan depan,"
tegas Johan.
KPK juga
akan melakukan evaluasi secara internal terkait penyusunan surat tuntutan dan
dakwaan. Namun Johan berkilah jika proses ini bukan hanya terkait kasus Angie. "Biasanya kami
memang melakukan evaluasi," jelas Johan.
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai
Demokrat itu hanya dianggap terbukti menerima pemberian terkait proyek
perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai uang yang
diterima Angie menurut hakim pun lebih sedikit dibanding yang dituntut jaksa.
Hakim menilai, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar
Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti
menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang
2010.
Mengenai tuntutan jaksa yang tidak dibenarkan oleh
majelis hakim ini, Johan memastikan kalau jaksa KPK sudah memiliki bukti cukup
kuat dalam membawa suatu perkara ke persidangan. "Namun, kan, yang
memutuskan bersalah atau tidak itu bukan KPK atau terdakwa, tapi hakim,"
katanya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan
jaksa KPK karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti
melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang memuat hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang
ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Johan juga mengungkapkan,
jika sudah berkekuatan hukum tetap, putusan ini nantinya akan menjadi bahan
bagi KPK mengembangkan penyidikan perkara Angie.
Angelina Sondakh atau Angie yang sudah diketahui statusnya masih sebagai anggota DPR belum dicopot, namun masih menerima gaji walaupun sudah divonis empat tahun enam bulan oleh pengadilan Tipikor. *** Nadya Emilia


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !