Los Angeles, Infobreakingnews - Dua perusahaan film porno besar Amerika
Serikat mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang kondom di Los
Angeles.
Dalam
undang-undang yang disetujui pada November silam tersebut mewajibkan aktor film
porno menggunakan kondom.
Kebijakan ini didukung oleh
organisasi pemerhati Aids, Aids Healthcare Foundation (AHF), yang menyebut
undang-undang itu akan menjaga aktor porno terinfeksi virus HIV.
Vivid
Entertainment dan Califa Productions mengatakan kebijakan itu melanggar jaminan
kebebasan menyatakan pendapat sebagaimana diatur dalam Amendemen Pertama
Konstitusi AS.
"Membatalkan
undang-undang ini adalah sesuatu yang sangat menggairahkan buat saya,'' kata
Steven Hirsch, pendiri Vivid Entertainment, kepada kantor berita AFP.
"Saya
meyakini sistem tes (HIV) yang ada saat ini bekerja dengan baik,'' tambahnya.
Aktor
porno Kayden Kross dan Logan Pierce turut ikut dalam gugatan ini.
Kekhawatiran HIV
Undang-undang
penggunaan kondom resmi ditandatangani oleh Walikota Los Angeles Antonio
Villaraigosa pada Januari 2012 silam.
Dan
sejak saat itu perusahaan film porno mengancam untuk keluar dari California,
tetapi menghadapi kesulitan hukum.
Produksi
film porno di LA terhenti pada masa lalu karena kekhawatiran HIV.Para
pengkritik penggunaan kondom mengatakan aktor menjalani tes secara rutin, dan
kewajiban kondom akan menggangu bisnis dan mendorong studio melakukan produksi
secara diam-diam.
"Kami
menemukan bahwa banyak penonton di rumah yang tidak mau melihat ada kondom
dalam film porno,'' kata Keiran Lee, seorang bintang porno asal Inggris di Los
Angeles, kepada BBC.*** Source



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !