Jakarta, Infobreakingnews - Pengadilan Negri Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan
perusahaan sewa-guna pesawat, International Lease Finance Corporation (ILFC),
yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan
Batavia . Pailit iini dijatuhkan setelah utang yang jatuh tempo tidak kunjung
dibayar.
Alasan pailit yaitu adanya utang terbukti. Utang itu telah jatuh
tempo dan dapat ditagih dan tidak dibayar oleh PT Metro Batavia dan terbukti
adanya kreditur lain dalam perkara itu," kata Humas PN Jakpus, Bagus
Irawan, kepada wartawan di gedung PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat,
Rabu (30/1/2013).
Bagus menjelaskan, putusan pailit ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 11
UU Kepailitan.
"Jatuh tempo
utang pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.688.004,07," jelas Bagus
Batavia terlilit
dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat pada Desember 2009 dan berlaku hingga
Desember 2015. Namun pada Desember 2012, Batavia Air belum juga membayar sewa
dari tahun pertama.
Gugatan pailit
International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi setelah Batavia Air
batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia, AirAsia.
ILFC mengajukan
permohonan pailit terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai
swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia
tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal
dioperasikan.
Selain ILFC,
Batavia Air juga dilaporkan memiliki utang kepada Sierra Leasing Limited yang
juga berasal dari perjanjian sewa pesawat. Akibat tak membayar utang ini,
Batavia pun dipailitkan.
Batavia
Air dinyatakan memiliki hutang kepada kedua pihak --ILFC dan Sierra Leasing
Limited-- sebanyak 9,63 juta dolar Amerika Serikat. Semula Batavia Air digadang-gadang
diakuisisi AirAsia, namun batal. *** Yakop Pranata



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !