Jakarta,Infobreakingnews - Luthfi Hasan
Ishaaq (Presiden PKS) dikawal petugas keamanan KPK saat usai menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (31/01/2013). Luthfi resmi ditahan KPK
sebagai tersangka terkait suap kasus impor daging sapi dan menyatakan
mengundurkan diri dari Presiden PKS.
Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur
di DenPOM Kodam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
"Untuk penyidikan, KPK melakukan penahanan
terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di Rutan di Guntur untuk 20 hari
kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/1).
Luthfi
ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Kemudian, dijemput oleh
tim KPK pada Rabu (30/1) jam 23.40 WIB. Dan tiba di kantor KPK pada Kamis
(31/1) jam 00.00 WIB.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap
bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima
pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard
Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a
atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHP.
Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat
orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap
adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani.
Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.
KPK memeriksa keempat orang tersebut dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi.
Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa
hingga saat ini.
Berdasarkan informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp
40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang
ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. ***Emil FS



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !