Headlines News :
Home » » Luthfi Hasan Ishaaq resmi ditahan KPK

Luthfi Hasan Ishaaq resmi ditahan KPK

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 10.14


Jakarta,Infobreakingnews - Luthfi Hasan Ishaaq (Presiden PKS) dikawal petugas keamanan KPK saat usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (31/01/2013). Luthfi resmi ditahan KPK sebagai tersangka terkait suap kasus impor daging sapi dan menyatakan mengundurkan diri dari Presiden PKS.


Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur di  DenPOM Kodam Jaya Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.

"Untuk penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) di Rutan di Guntur untuk 20 hari kedepan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Kamis (31/1).

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/1) malam. Kemudian, dijemput oleh tim KPK pada Rabu (30/1) jam 23.40 WIB. Dan tiba di kantor KPK pada Kamis (31/1) jam 00.00 WIB.

Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap empat orang di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (29/1) malam. Mereka yang ditangkap adalah Ahmad, Arya Effendi, Juard Effendi, dan seorang wanita bernama Maharani. Dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 miliar.

KPK  memeriksa  keempat  orang  tersebut dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melihat keterlibatan Luthfi. Sementara Maharani, tidak ditetapkan sebagai tersangka namun masih diperiksa hingga saat ini.

Berdasarkan informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi. ***Emil FS 



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved