Headlines News :
Home » » Hacker Dunia Ancam Lumpuhkan Situs Pemerintah RI

Hacker Dunia Ancam Lumpuhkan Situs Pemerintah RI

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 17.08

Jakarta, Infobreakingnews - Penangkapan Wildan yang merupakan peretas atau hacker situs resmi Presiden Susilo Bambang yudhoyono, presiden info, masih meninggalkan kontroversi. Ditangkapnya Wildan itu bahkan memicu reaksi kelompok peretas internasional terkemuka Anonymous.

Mereka menyatakan perang terhadap Pemerintah Indonesia dengan menumbangkan situs-situs berdomain dot go dot ia.

Terbukti satu persatu peretas situs pemerintah bertumbangan ini membuktikan ancaman itu bukan gertakan sambal.Setidaknya tujuh domain dilumpuhkan dan telah diganti tampilannya dengan peringatan " Government of Indonesia/You cannot arrest an idea no army can stop us". Peringatan itu kurang lebih mengatakan "Pemerintah Indonesia tidak dapat membelenggu sebuah pemikiran, tidak ada pasukan yang mampu menghentikan kami.


Serangan hacker dunia ini berawal dari penangkapan Wildan Yani Ashari, pemuda peretas situs resmi Presiden SBY. Wildan dibekuk tim Direktorat Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Dalam pemeriksaannya, wildan mengaku meretas situs Presiden karena iseng. Wildan mengganti tampilan asli halaman depan situs presiden.

Diketahui, Wildan adalah pemuda lulusan STM jurusan Tehnik Sipil itu mengaku tidak memiliki latar belakang ilmu teknologi informasi. Wildan menyatakan dirinya belajar meretas situs secara otodidak atau belajar sendiri.

Dengan ditangkapnya Wildan di tempat kerjanya di daerah Jember, Jawa Timur. Terkait penangkapan ini, polisi menyita dua unit CPU. Pengelola situs berjumlah lima orang juga turut diperiksa polisi. Wildan terancam Undang-undang Telekomunikasi dan pasal tentang Internet dan Transaksi Elektronik. *** Yakop Pranata




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved