Headlines News :
Home » » Hari ini Raffi Ahmad Resmi Ditahan BNN

Hari ini Raffi Ahmad Resmi Ditahan BNN

Written By Unknown on Jumat, 01 Februari 2013 | 17.45

Jakarta, Infobreakingnews - Raffi Ahmad hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Raffi pun langsung ditahan di Rumah Tananan (Rutan) BNN. Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi pun langsung ditahan.

"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni. Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon. Status tersangka," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (1/2/2013).


BNN telah melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tak terbukti terkait dengan narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi berupa dua linting ganja dan 14 butir pil ekstasi. 

Sedangkan delapan orang lainnya positif menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun semuanya tersangka.


Menurut BNN, Raffi Ahmad mengonsumi narkoba jenis metilon karena memiliki masalah prbiadi. Benarkah Raffi menggunakan metilon setelah putus dari Yuni Shara?

"Dia (Raffi) bilang karena masalah pribadi, tapi saya nggak bilang karena Yuni Shara, dia juga nggak ngaku," jelas Kusman Suriakusumah, Deputi Rehabilitasi BNN, saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN.

BNN sendiri menduga, Raffi menggunakan metilon minimal sejak tiga bulan lalu. Sebab, pengguna metilon bisa diketahui dari ciri-ciri psikisnya, jika ia mengonsumsi lebih dari tiga bulan. Dan dari pemeriksaan BNN, terlihat ciri-ciri Raffi

"Raffi sudah lama mengunakan metilon. Kita bisa lihat dari tingkah laku, emosi dan proses pikirnya. Kami melakukan pendekatan dengan tim ahli dan konselor. Metilon mempunyai efek ketergantungan. Jika barang tersebut dipakai selama tiga bulan, dan kemudian berhenti secara mendadak, maka pengguna akan merasakan efek gelisah," jelas Kusman.


Raffi  terancam akan lama menginap di hotel prodeo. Sebab, BNN menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 132, 133 dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Raffi dikenakan Pasal 111 lantaran memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman (ganja). Ancaman hukuman untuk pasal ini yakni paling singkat 4 tahun penjara dan maskimal 12 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Sedangkan Pasal 132, Raffi dinyatakan melakukan pesta narkoba di kediamannya, pada Minggu (27/1/2013). Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 111.

Untuk Pasal 133, Raffi dinyatakan menyuruh atau membeli narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Sedankan pasal 127 adalah pasal untuk pemakai narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara.

Raffi Ahmad digerebek BNN di kediamannya, di Lebak Bulus, Ahad (27/1/2013). Raffi digerebek bersama 16 temannya dan BNN menemukan 14 butir metilon dan dua linting ganja dari TKP.*** Nadya Emilia






Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved