Jakarta, Infobreakingnews - Raffi Ahmad hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Raffi pun langsung
ditahan di Rumah Tananan (Rutan) BNN. Setelah lima hari menjalani pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional
(BNN), Raffi pun langsung ditahan.
"Saudara R, usia 26 tahun, pekerjaan wiraswasta atau pekerja seni.
Hasil pemeriksaan laboratorium positif menggunakan metilon. Status
tersangka," ungkap Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, Jumat (1/2/2013).
BNN telah
melakukan pemeriksaan urine dan spesimen rambut terhadap Raffi dan 17 orang
lainnya. Sembilan orang telah dibebaskan karena tak terbukti terkait dengan
narkoba yang ditemukan di kediaman Raffi berupa dua linting ganja dan 14 butir
pil ekstasi.
Sedangkan delapan orang lainnya positif
menggunakan narkoba, termasuk zat baru yang ditemukan BNN. Status mereka pun
semuanya tersangka.
Menurut
BNN, Raffi Ahmad mengonsumi narkoba jenis metilon karena memiliki masalah
prbiadi. Benarkah Raffi menggunakan metilon setelah putus dari Yuni Shara?
"Dia
(Raffi) bilang karena masalah pribadi, tapi saya nggak bilang karena Yuni
Shara, dia juga nggak ngaku," jelas Kusman Suriakusumah, Deputi
Rehabilitasi BNN, saat memberikan keterangan pers di Gedung BNN.
BNN sendiri menduga, Raffi menggunakan
metilon minimal sejak tiga bulan lalu. Sebab, pengguna metilon bisa diketahui
dari ciri-ciri psikisnya, jika ia mengonsumsi lebih dari tiga bulan. Dan dari
pemeriksaan BNN, terlihat ciri-ciri Raffi
"Raffi sudah
lama mengunakan metilon. Kita bisa lihat dari tingkah laku, emosi dan proses
pikirnya. Kami melakukan pendekatan dengan tim ahli dan konselor. Metilon
mempunyai efek ketergantungan. Jika barang tersebut dipakai selama tiga bulan,
dan kemudian berhenti secara mendadak, maka pengguna akan merasakan efek
gelisah," jelas Kusman.
Raffi
terancam akan lama menginap di hotel
prodeo. Sebab, BNN menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, 132, 133
dan 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Raffi dikenakan Pasal 111
lantaran memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk
tanaman (ganja). Ancaman hukuman untuk pasal ini yakni paling singkat 4 tahun
penjara dan maskimal 12 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp800
juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sedangkan Pasal 132, Raffi
dinyatakan melakukan pesta narkoba di kediamannya, pada Minggu (27/1/2013).
Ancaman hukumannya sama dengan Pasal 111.
Untuk Pasal 133, Raffi
dinyatakan menyuruh atau membeli narkoba dengan ancaman penjara minimal 5 tahun
penjara dan maksimal 15 tahun. Sedangkan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal
Rp 10 miliar.
Sedankan pasal 127 adalah
pasal untuk pemakai narkotika. Hukumannya minimal 4 tahun penjara.
Raffi Ahmad digerebek BNN di
kediamannya, di Lebak Bulus, Ahad (27/1/2013). Raffi digerebek bersama 16
temannya dan BNN menemukan 14 butir metilon dan dua linting ganja dari TKP.*** Nadya Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !