Headlines News :
Home » » Neneng dituntut 7 tahun penjara

Neneng dituntut 7 tahun penjara

Written By Unknown on Selasa, 05 Februari 2013 | 18.29


Jakarta, Infobreakingnews Neneng Sri Wahyuni , Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans dituntut jaksa tujuh tahun penjara dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, di Jakarta, Selasa (05/02/2013).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Ferry Fahtar membacakan tuntutan menyatakan neneng terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU.

Neneng, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu  juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Dengan ketentuan, kata JPU, jika dalam satu bulan setelah keputusan tetap tapi tidak dibayar, maka harta Neneng disita dan dilelang. "Atau tambahan pidana selama dua tahun," katanya.

JPU,  menyatakan hal yang memberatkan Neneng adalah karena telah memeroleh sejumlah keuntungan dengan cara yang tidak sah. Kemudian, Neneng dinilai berbelit-belit dan membantah. "Pernah melarikan diri ke luar negeri," katanya.

Sedangkan hal yang meringankan Neneng, adalah karena dia seorang ibu rumah tangga yang memiliki tiga anak dan belum pernah dihukum. 

Neneng  juga dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008. 

Ia juga mengalihkan pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Akibatnya,  Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu koorporasi. Menurut JPU dia memperkaya suaminya Nazaruddin sebesar Rp 2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp 77 juta, dan USD 2000, Hardy Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp 500 juta dan USD 100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500.

Selain itu, Neneng juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp 40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.

"Akibat memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans sebesar Rp2,7 miliar," ungkap  Jaksa.*** Putri Emilia

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved