Jakarta, Infobreakingnews - Neneng Sri
Wahyuni , Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans dituntut jaksa
tujuh tahun penjara dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi, di
Jakarta, Selasa (05/02/2013).
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur Ferry Fahtar membacakan
tuntutan menyatakan neneng terbukti secara sah
dan meyakinkan melanggar pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa
selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan
kurungan," kata JPU.
Neneng, istri mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu juga dituntut
mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,66 miliar. Dengan ketentuan, kata
JPU, jika dalam satu bulan setelah keputusan tetap tapi tidak dibayar, maka
harta Neneng disita dan dilelang. "Atau tambahan pidana selama dua
tahun," katanya.
JPU, menyatakan hal yang memberatkan Neneng adalah karena telah
memeroleh sejumlah keuntungan dengan cara yang tidak sah. Kemudian, Neneng
dinilai berbelit-belit dan membantah. "Pernah melarikan diri ke luar
negeri," katanya.
Sedangkan hal yang
meringankan Neneng, adalah karena dia seorang ibu rumah tangga yang memiliki
tiga anak dan belum pernah dihukum.
Neneng juga dianggap melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK)
dan Panitia Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS)
pada Satuan Kerja Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di
Kemenakertrans yang bersumber pada APBN-P tahun 2008.
Ia juga mengalihkan
pekerjaan utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebagai pemenang kepada PT Sundaya
Indonesia dalam proses pelaksanaan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan PLTS yang
bertentangan dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa pemerintah.
Akibatnya, Neneng dianggap telah memperkaya diri sendiri atau orang
lain, atau suatu koorporasi. Menurut JPU dia memperkaya suaminya Nazaruddin
sebesar Rp 2,2 miliar, Timas Ginting sebesar Rp 77 juta, dan USD 2000, Hardy
Benry Simbolon, Direktur PSPK pada Ditjen P2MKT Depnakertrans sebesar Rp 500
juta dan USD 100 dan anggota panitia pengadaan PLTS, Agus Suwahyono sebesar Rp
2,5 juta dan USD 3500.
Selain itu, Neneng
juga didakwa memperkaya Sunarko, anggota panitia pengadaan PLTS lainnya sebesar
Rp 2,5 juta dan USD 3500. Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa sebesar Rp
40 juta, dan Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa sebesar Rp2,5 juta.
"Akibat
memperkaya orang-orang tersebut, merugikan negara dalam hal ini Kemenakertrans
sebesar Rp2,7 miliar," ungkap Jaksa.*** Putri Emilia



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !