Headlines News :
Home » » Rasyid Tidak Ditahan, Berkasnya diserahkan ke Kejaksaan

Rasyid Tidak Ditahan, Berkasnya diserahkan ke Kejaksaan

Written By Unknown on Selasa, 05 Februari 2013 | 18.18


Jakarta, Infobreakingnews - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap kedua kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang dengan tersangka M Rasyid Amrullah Rasaja, Senin (04/02/2013).



Berkas perkara Rasyid  diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. "Iya benar hari ini dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi. Menurutnya, polisi telah memberi informasi bahwa berkas dan Rasyid akan diserahkan hari ini. Meski demikian, Untung mengaku belum tahu persis waktu penyerahan anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tersebut.

Untung memastikan pelimpahan tahap dua harus menghadirkan tersangka. "Jaksa tak akan menerima pelimpahan tahap kedua bila tak dihadiri tersangka dengan alasan apapun, hal sesuai Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP (tersangka harus dihadirkan)," kata Untung.

Berkas perkara kasus BMW maut yang menyeret anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M Rasyid Amrullah Rajasa sebagai tersangka telah dilengkapi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Kejaksaan Negeri pun telah menyatakan berkas tersebut lengkap, dan Rasyid siap disidang. Tahap selanjutnya ialah penyerahan tersangka berikut barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri.

“Tersangka (Rasyid) dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto. Tersangka, lanjut Rikwanto, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. “Untuk tahap dua di Kejari Jaktim,” tuturnya.

Saat pelimpahan tersangka dan barang bukti nantinya, akan didahului pemeriksaan kesehatan Rasyid di kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang berada di Pancoran. “Selanjutnya akan di periksa di Rumah Sakit Polri baru kemudian kita (polisi) serahkan ke Kejaksaan,” imbuh Rikwanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan Rasyid sebagai tersangka dalam insiden BMW maut bernopol B 272 HR, yang menabrak Daihatsu Luxio nopol F 1622 CY dari belakang di tol Jagorawi, Selasa (1/1).

Akibat insiden itu, dua orang penumpang Luxio bernama Harus (47) dan M Raihan bayi berusia 14 bulan tewas. Tidak ditahannya Rasyid oleh  pihak kejaksaan, dengan alasan masih terapi kesehatan.*** Yakop Pranata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved