Headlines News :
Home » » Gerindra: Jauh Lebih Berkwalitas Mantan Napi Politik Menjadi Anggota DPR , Ketimbang Koruptor

Gerindra: Jauh Lebih Berkwalitas Mantan Napi Politik Menjadi Anggota DPR , Ketimbang Koruptor

Written By Unknown on Minggu, 26 Mei 2013 | 10.38

Jakarta , infobreakingnews  - Polemik seputar pernyataan KPU melarang mantan narapidana mencalonkan diri sebagai Caleg, mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan , salah satu diantaranya datang dari pernyataan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa pencalonan mantan tahanan politik Ferry Yuliantono merupakan wujud komitmen partai dalam memerangi paham neoliberalisme. 

Sebagaimana kita ketahui, Ferry adalah salah seorang aktivis pro demokrasi penentang neolib yang sangat kukuh pendiriannya, beliau sangat pantas mencalonkan caleg karena pandangannya terhadap kondisi dunia politik di Indonesia, terlebih lagi bahwa Ferry bukanlah napi kejahatan tindak pidana. Dan sudah banyak tokoh parlemen menjadi vokal dan idealis semacam mantan napi Politik, sebut saja Budiman Sujatmiko, politisi PDIP yang tetap komit di perlemen , dibandingkan yang pada ramai melakukan korupsi di DPR " kata Habiburokhman melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu. 
Untuk mencapai tujuan tersebut, Habib mengatakan Gerindra juga mencalonkan banyak aktivis prodemokrasi di beberapa daerah pemilihan, seperti Aan Rusdianto dari dapil Jawa Tengah IX, Arief Poyuono dari dapil Kalimantan Barat dan Iwan Sumule untuk dari Papua Barat. 
Fery Yuliantono merupakan bakal calon legislatif Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut satu, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum sampai lima tahun selesai menjalani hukuman. 
Namun, Gerindra menduga pencantuman status TMS tersebut terjadi hanya karena kesalahpahaman petugas data KPU yang tidak menyadari bahwa Ferry adalah mantan narapidana politik. 
Sebagai mantan Narapidana Politik, seharusnya Ferry dikecualikan dari ketentuan pasal 51 (1) huruf G UU Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, yang mensyaratkan bacaleg tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Saat ini kita semua tahu bahwa Ferry Yuliantono dipidana penjara karena alasan yang sangat politis yakni terkait aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada tahun 2008. Singkatnya, Ferry dipenjara karena berbeda pendapat dengan penguasa dan memilih membela rakyat," kata Habib lebih dalam menyoal pernyataan KPU yang melarang mantan napi politik menjadi calon legislatip.
Menurut Habib, Gerindra telah berbicara dengan komisioner KPU, dan sebagian besar komisioner sepakat jika Ferry ditahan karena alasan politik. Dengan demikian, Gerindra berharap sikap tersebut dapat dipertegas dalam putusan resmi KPU yakni meloloskan pencalonan Ferry dalam penetapan DCS mendatang.(ar)Jakarta (ANTARA) - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan bahwa seorang mantan narapidana politik boleh mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif tanpa harus memenuhi syarat sebagai seorang narapidana pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Ini mengejutkan, tidak ada definisi yang jelas oleh KPU tentang narapidana seperti apa yang harus memenuhi syarat tersebut, seharusnya tidak dipukul rata," ujar Ray Rangkuti di Jakarta, Jumat.
Ray mengatakan, perlu ada pengecualian untuk mantan tahanan politik, karena pada hakekatnya mereka tidak melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain, melainkan yang bersangkutan melakukan gerakan politik.
Peraturan tersebut, lanjut Ray, tidak mempertegas kualifikasi demokrasi tentang siapa saja yang dimaksud dengan narapidana.
"Dampaknya, apabila dia seorang aktivis yang juga mantan narapidana politik yang mampu mengartikulasi ide dan pendapat jadi tidak bisa masuk ke DPR, tapi mantan koruptur malah bisa lolos," kata Ray.
Menurut PKPU Nomor 7/2013 tentang Pencalonan menyebutkan bahwa bakal calon yang terkena pidana harus menyertakan surat pernyataan yang dilegalisir dari kepala lembaga permasyarakatan dan bukti dipublikasikan pada surat kabar dan SKCK yang menyatakan bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Fakta mengungkapkan banyak mantan tahanan politik menjadi sukses menyuarakan keadilan rakyat, ketika mantan napi politik itu menjadi wakil rakyat di Parlemen, ketimbang anggota DPR dan DPRD diberbagai daerah, dari kalangan praktisi hukum atau pengusaha, kemudian menjadi koruptor setelah duduk dibangku parlemen.***Dani Setiawan
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved