![]() |
Farhat Abbas |
Berbeda dengan aksi Farhat yang saat ini menggugat KPK ke MK karena memang semua kalangan menilai apa yang digugat oleh suami artis Nia Daniati itu, memang dirasakan terlalu lemot KPK untuk melakukan penahan para tersangka yang sudah dinyatakan lama oleh KPK, seperti mantan Menpora Andi Mlarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sementara kasus yang menerpa PKS terkesan KPK sangat gesit meningkatkannya ke penuntutan , sekaligus mehanan para tersangka nya. Hal ini menjadikan Farhat menggugat KPK mengajukan uji materil prihal Pasal 21 ayat 5 UU Nomor 30 Tahun 2012, dimana Pasal itu mengatur tentang kinerja Pimpinan KPK secara kolektip, yang dinilai telah merugikan posisi Ketua KPK Abraham Samad.
Contoh kerugian diatas sudah ada contohnya, prihal dibocorkan nya Sprondik Anas Urbaningrum oleh sekretaris pribadi Ketua KPK, Wiwin Suwandi, dimana karena kesal Wiwin merasakan tidak sejalannya Abraham dengan beberapa Wakil KPK, sehingga untuk menyatakan Anas sebagai tersangka saja memakan waktu yang beretele-tele, dan buktinya sampai kinipun Anas dan Andi belum juga dutahan KPK walau sudah lama dinyatakan sebagai tersangka. " Ucap Farhat Abbas kepada wartawan di gedung MK, Jumat (24/5).
Hal ini perlu intropeksi bagi pimpinan KPK, yang sekan terkesan tebang pilih menangani kader Demokrat dan PKS. Rakyat sudah sangat memuja KPK , makanya harus jangan terkesan tebang pilih menangani orang partai yang sudah jelas koruptor.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !