Headlines News :
Home » » Keluarga Bos MNC Group Hary Tanoe Terlibat Kasus Korupsi

Keluarga Bos MNC Group Hary Tanoe Terlibat Kasus Korupsi

Written By Unknown on Kamis, 30 Mei 2013 | 18.45

Bambang Rudjianto Tanoesoedijo
Jakarta, infobreakingnews - Bambang Rudjianto Tanoessoedibjo,Dirut PT.Prasasti Mitra,  kakak kandung  bos MNC Group, Hary Tanoe, diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan pembekalan untuk penanggulangan wabah flu burung, proyek di Kementerian Kesehatan 2006.

Hsl keterlibatan Bambang di ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  saat membacakan dakwaan terhadap Ratna Dewi Umar, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 27 Mei 2013.

Pada surat dakwaan  Jaksa I Kadek Wiradana itu disebutkan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Dirut PT.Prasasti Mitra ditunjuk langsung untuk menangani proyek tersebut diatas.

Dalam perkara korupsi itu terdapat empat proyek pengadaan di mana dua diantaranya diduga merugikan negara sebesar Rp50 miliar. Diantara empat pengadaan itu, jaksa mendakwa Ratna melakukan kesepakatan yang melawan hukum dengan Bambang.

Ratna dianggap telah melakukan kejahatan korupsi dalam pengadaan pertama dengan mengucurkan dana ke sejumlah perusahaan. Yaitu, PT Rajawali Nusindo sebesar Rp1,5 Miliar, PT Prasasti Mitra Rp4,9 miliar, PT Airindo Sentra Medika Rp999 juta, PT Fondaco Mitratama Rp102 juta, PT Sentamas Rp55,6 Miliar dan Nuki Syahrun (PT Heltindo Internasional) Rp1,7 miliar. Sementara pada proses pengadaan, kedua aliran dana masuk ke PT.Rajawali Nusindo sebesar Rp.378 juta dan ke PT.Prasasti Mitra Rp.520 juta.

Dalam pengadaan ketiga, terdakwa menguntungkan PT Kimia Farma Trading Distribution (PT KFTD) sebesar Rp2 miliar dan PT Bhineka Usada Raya (PT BUR) Rp25,9 miliar.

Begitu pula halnya dalam pengadaan keempat, terdakwa telah menguntungkan PT. KFTD sebesar Rp1,4 miliar dan PT Cahaya Prima Cemerlang Rp10,8 miliar.

Lebih lanjut Jaksa menyebutkan terdakwa telah menyalah gunakan kewenangan dan jabatannya selaku kuasa pengguna anggaran untuk menguntungkan diri sendiri dan memperkaya orang lain," urai Jaksa Kadek Wiradana pada persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.
***Candra Wibawanti



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved