Jakarta, infobreakingnews - Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Yudisial
(KY), pengawasan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA), serta aktivis
anti madat/narkotika diminta untuk mengawasi persidangan kasus bandar narkotika
Antony Chandra alias Lucas Setiawan alias William. Pasalnya, persidangan di PN
Jakarta Pusat dikhawatirkan diintervensi terdakwa hingga hukumannya nantinya
jauh di bawah ancaman maksimal pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU)
Tamalia Rosa.
"Kami khawatir penegak hukum telah
bersekongkol untuk menghukum rendah terdakwa. Jadi, satu-satunya jalan
menggagalkan dugaan persekongkolan itu dengan mengawasi secara ketat
persidangan," ujar aktivis Peradilan Bersih dan Jujur, Sudiman S, di
Jakarta, Minggu.
Menurut Sudiman, selain dengan
persengkongkolan, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri memberi celah
hukum bagi para bandar, pengedar, dan produsen narkoba untuk mendapatkan
hukuman ringan.
"UU itu menyatakan, pengguna
narkotika, baik pecandu maupun penyalahguna dan korban penyalahgunaan
narkotika, wajib mendapatkan rehabilitasi medis," ujarnya. Bahkan, hal ini
tidak menutup kemungkinan terjadinya jual-beli pasal antara para bandar dan
pengedar dengan oknum penyidik kepolisian.
"Peluang jual-beli pasal ini terjadi
di lapangan. Banyak oknum penyidik nakal yang melakukannya," tuturnya.
Untuk mempersempit ruang jual-beli pasal
ini, Sudiman meminta jaksa mencermati kasus tersebut sebelum benar-benar menyatakan
memenuhi syarat disidangkan. "Apakah barang buktinya sesuai saat ditangkap
dengan di berkas perkara. Kalau tidak sesuai jangan buru-buru di-P21-kan,"
katanya mengingatkan.
Jaksa dari Kejaksaan Agung sendiri, kata
Sudiman, adakalanya "diperdaya" atau malah bersekongkol dengan
penyidik. Contoh kasus bandar narkotika Robby, yang disidangkan di PN Jakarta
Utara. Barang bukti narkotika dan 5 pucuk senjata api (senpi) menciut serta
raib dari berkas dakwaan.
Selama persidangan barang bukti senpi dan
bahah bahan baku pembuatan shabu dan estasi tidak pernah diperlihatkan.
Padahal, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya,
Kalideres, ditemukan narkotika jenis shabu 130 gram dan 50 kg Iiodine bahan
baku pembuatan shabu beserta dua pucuk senpi laras pendek dan tiga pucuk
airsoft gun. Akibatnya terdakwa Robby didakwa hanya pasal narkotika saja, dan
hukumannya akhirnya jauh dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan karena
barang bukti narkotikanya juga telah dikurangkan.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Jakarta juga tak ketinggalan membuat masalah. JPU Roni tidak mampu menuntaskan
kasus gembong narkotika James Winarto alias Amin Tato. Meski persidangannya
sudah dimulai sejak 2010 silam dan rencana tuntutan (rentut) sudah ada, JPU
Roni tak dapat membacakannya dalam persidangan di PN Jakarta Utara karena
terdakwanya tak dapat dihadirkan ke persidangan. ***thomson gultom/MIL



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !