Headlines News :
Home » » Komjak Perlu Cermati Persidangan Narkotika Terdakwa Anthony Chandra

Komjak Perlu Cermati Persidangan Narkotika Terdakwa Anthony Chandra

Written By Unknown on Senin, 27 Mei 2013 | 10.57

Jakarta, infobreakingnews - Komisi Kejaksaan (Komjak), Komisi Yudisial (KY), pengawasan dari Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA), serta aktivis anti madat/narkotika diminta untuk mengawasi persidangan kasus bandar narkotika Antony Chandra alias Lucas Setiawan alias William. Pasalnya, persidangan di PN Jakarta Pusat dikhawatirkan diintervensi terdakwa hingga hukumannya nantinya jauh di bawah ancaman maksimal pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tamalia Rosa.

"Kami khawatir penegak hukum telah bersekongkol untuk menghukum rendah terdakwa. Jadi, satu-satunya jalan menggagalkan dugaan persekongkolan itu dengan mengawasi secara ketat persidangan," ujar aktivis Peradilan Bersih dan Jujur, Sudiman S, di Jakarta, Minggu.

Menurut Sudiman, selain dengan persengkongkolan, UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sendiri memberi celah hukum bagi para bandar, pengedar, dan produsen narkoba untuk mendapatkan hukuman ringan.

"UU itu menyatakan, pengguna narkotika, baik pecandu maupun penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, wajib mendapatkan rehabilitasi medis," ujarnya. Bahkan, hal ini tidak menutup kemungkinan terjadinya jual-beli pasal antara para bandar dan pengedar dengan oknum penyidik kepolisian.

"Peluang jual-beli pasal ini terjadi di lapangan. Banyak oknum penyidik nakal yang melakukannya," tuturnya.

Untuk mempersempit ruang jual-beli pasal ini, Sudiman meminta jaksa mencermati kasus tersebut sebelum benar-benar menyatakan memenuhi syarat disidangkan. "Apakah barang buktinya sesuai saat ditangkap dengan di berkas perkara. Kalau tidak sesuai jangan buru-buru di-P21-kan," katanya mengingatkan.

Jaksa dari Kejaksaan Agung sendiri, kata Sudiman, adakalanya "diperdaya" atau malah bersekongkol dengan penyidik. Contoh kasus bandar narkotika Robby, yang disidangkan di PN Jakarta Utara. Barang bukti narkotika dan 5 pucuk senjata api (senpi) menciut serta raib dari berkas dakwaan.

Selama persidangan barang bukti senpi dan bahah bahan baku pembuatan shabu dan estasi tidak pernah diperlihatkan. Padahal, saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Robby di Taman Surya, Kalideres, ditemukan narkotika jenis shabu 130 gram dan 50 kg Iiodine bahan baku pembuatan shabu beserta dua pucuk senpi laras pendek dan tiga pucuk airsoft gun. Akibatnya terdakwa Robby didakwa hanya pasal narkotika saja, dan hukumannya akhirnya jauh dari ancaman maksimal pasal yang didakwakan karena barang bukti narkotikanya juga telah dikurangkan.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga tak ketinggalan membuat masalah. JPU Roni tidak mampu menuntaskan kasus gembong narkotika James Winarto alias Amin Tato. Meski persidangannya sudah dimulai sejak 2010 silam dan rencana tuntutan (rentut) sudah ada, JPU Roni tak dapat membacakannya dalam persidangan di PN Jakarta Utara karena terdakwanya tak dapat dihadirkan ke persidangan. ***thomson gultom/MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved