Headlines News :
Home » » MK Putuskan Tanah Adat adalah Milik Rakyat

MK Putuskan Tanah Adat adalah Milik Rakyat

Written By Unknown on Jumat, 24 Mei 2013 | 17.37

Rubrik Hukum, infobreakingnews - Kabar gembira dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang    mengabulkan sebagian uji materi UU No,41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat yaitu Kanegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu. Alhasil, puluhan juta hektar hutan adat yang tadinya diklaim sebagai hutan negara diakui keberadaannya dan dapat dikelola oleh masyarakat adat yang menempatinya.   
Dalam putusannya, MK membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat dalam UU Kehutanan itu. Misalnya, MK menghapus kata “negara” dalam Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.”
MK juga menafsirkan bersyarat Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan sepanjang tidak dimaknai “Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak termasuk hutan adat” dan menghapus frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 5 ayat (3).
“Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,’” ucap Ketua Majelis MK M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (16/5).  
Mahkamah berpendapat harus ada pembedaan perlakuan terhadap hutan negara dan hutan adat, sehingga dibutuhkan pengaturan hubungan antara hak menguasai negara dengan hutan negara, dan hak menguasai negara terhadap hutan adat. Terhadap hutan negara, negara mempunyai wewenang penuh untuk mengatur peruntukan, pemanfaatan, dan hubungan-hubungan hukum yang terjadi di wilayah hutan negara.
Terhadap hutan adat, wewenang negara dibatasi sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat. Hutan adat ini berada dalam cakupan hak ulayat dalam satu kesatuan wilayah (ketunggalan wilayah) masyarakat hukum adat.
”Para warga masyarakat hukum adat mempunyai hak membuka hutan ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan kebutuhan pribadi dan keluarganya. Jadi, tidak mungkin hak warga masyarakat hukum adat itu ditiadakan atau dibekukan sepanjang memenuhi syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat seperti dimaksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” kata Hakim Konstitusi M. Alim saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Dengan demikian, hutan berdasarkan statusnya dibedakan menjadi dua yaitu hutan negara dan hutan hak. Adapun hutan hak dibedakan antara hutan adat (hak ulayat) dan hutan perseorangan/badan hukum. Ketiga status hutan tersebut pada tingkatan yang tertinggi seluruhnya dikuasai oleh negara.
“Setelah dibedakan antara hutan negara dan hutan hak, maka tidak dimungkinkan hutan hak berada dalam wilayah hutan negara. Atau sebaliknya hutan negara dalam wilayah hutan hak seperti dinyatakan Pasal 5 ayat (2) dan hutan hak ulayat dalam hutan negara,” lanjut Alim.
Usai sidang, Sekjen AMAN Abdon Nababan menyambut baik putusan MK ini. Pasalnya, dengan putusan ini masyarakat hukum adat dapat kembali memperoleh haknya yang dijamin konstitusi. “Pengeloaan hutan ada ada ditangan masyarakat adat, ini mendorong proses rekonsiliasi sesungguhnya. Selama ini ribuan masyarakat adat masuk penjara gara-gara soal ini,” kata Abdon.
Meski begitu, dengan adanya putusan MK ini bukan serta merta masyarakat adat berhak mengelola hutannya tanpa adanya aturan dari pemerintah (Kementerian Kehutanan). Karena itu,  Abdon meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan membuat peraturan pengelolaan hutan adat berikut pemetaannya.
“Dengan adanya putusan ini, hutan adat bukan lagi hutan negara. Harus ada pakem (aturan) hukum yang mengaturnya, pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pemerintah harus tetap memastikan fungsi ekologis hutan adat,” pintanya.
Menurutnya, jika pemerintah tidak segera mengeluarkan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan maupun pemetaan hutan adat, akan muncul masalah baru. Sebab, MK hanya mengembalikan keberadaan hutan adat seperti dalam UUD 1945, bukan membuat regulasi baru.
“Tanpa adanya aturan hutan adat, statusnya masih belum bisa dibedakan, mana yang hutan adat dan mana yang bukan. Dalam data Kementerian Kehutanan pun, belum ada peta yang menegaskan daerah mana saja yang termasuk dalam hutan adat. Ini agar tidak ada konflik baru yang dimanfaatkan pihak lain,” lanjutnya.
Sebelumnya, para pemohon menguji Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan sepanjang mengenai kata “negara”, Pasal 4 ayat (3) sepanjang frasa “dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan kepentingan nasional”, Pasal 5 ayat (1) sepanjang frasa “hutan berdasarkan statusnya terdiri dari (a) hutan negara, (b) hutan hak,” ayat (2) dan sepanjang frasa “pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya”, dan ayat (4), Pasal 67 UU Kehutanan.
Pemohon menilai sejak berlakunya  UU Kehutanan terbukti sebagai alat negara untuk mengambil alih hutan hak kesatuan masyarakat adat dalam mengelola hutan yang kemudian dijadikan hutan negara. Atas nama negara, hutan (adat) dijual/diserahkan kepada pemilik modal dieksploitasi tanpa memperhatikan hak dan kearifan lokal masyarakat adat di wilayah itu. Tak jarang, hal ini menyulut konflik antar masyarakat hukum adat dengan pengelola baru atas hutan adat mereka.
Guna melengkapi harapan mereka itu MK juga agar dapat  mengubah dan membatalkan beberapa pasal dalam UU Kehutanan itu karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (3), UUD 1945, dimana pasal tersebut selama ini membuat banyak masyarakat di berbagai daerah menjadi menderita.

Editor Internal
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved