Headlines News :
Home » » Di Tingkat Banding, Angelina Sondakl Tetap Dihukum 4,6 Tahun

Di Tingkat Banding, Angelina Sondakl Tetap Dihukum 4,6 Tahun

Written By Unknown on Minggu, 16 Juni 2013 | 09.12



Jakarta, infobreakingnesw - Putusan  Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis mantan anggota DPR Angelina Sondakh empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kepengurusan anggaran pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Putusan ini merupakan hasil dari banding yang diajukan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.


Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jkt Pst No 54/Pid.B/Tpk/2012/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 Januari 2013 yang dimintakan banding," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Jumat.
Putusan diambil majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Pudjiwahono serta anggota majelis hakim, yakni Asnahwati, As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, serta Amiek Sumindriyatmi pada 22 Mei 2013. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah benar sehingga harus dikuatkan.
"Menurut majelis PT, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hakim sehingga diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan majelis tingkat banding dalam memutuskan perkara ini sehingga putusan tersebut harus dikuatkan," ungkap Sobari.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai.

Selaku anggota DPR sekaligus Badan Anggaran DPR, Angie menyanggupi untuk menggiring anggaran proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional sehingga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai. Atas putusan ini, tim jaksa KPK pun mengajukan banding. KPK menilai putusan majelis hakim Tipikor itu tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

Lamanya masa hukuman Angie yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama12 tahun, karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Dan terhadap putusan ditingkat banding ini, KPK akan terus mengajukan kasasi ke MA,karena merasa putusan itu tiak sesuai dengan pelanggaran yang sudah dibuktikan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi.***Candra Wibawanti.
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved