Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)
sudah beberapa kali memanggil Kabid teknik pengelolaan kebersihan Dinas
kebersihan DKI Jakarta Wahyu Pudjiastuti dan Sekretaris Dinas kebersihan Dinas
Kebersihan DKI Endang Hening untuk diperiksa terkait kasus korupsi toilet.
Namun kerap kali mereka mangkir dari panggilan penyidik.
Apakah kali ini penyidik langsung menetapkan mereka
sebagai tersangka?
"Kita ikuti saja perkembangan penyidikannya,"
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung
Arimuladi di Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Selain kedua pejabat Pemprov DKI itu, penyidik juga
memeriksa tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi toilet
yang merugikan negara hingga senilai Rp 5,328 miliar.
"Suhadi dari PT Dinamika Alam Raya, Direktur PT Digo
Mitra Slogan Jefry S dan Delima N dari PT Christalenta Utara," jelas dia.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan
penyidikan kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet
kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009.
Hasilnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus tersebut, Lubis Latief sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Aryadi
sebagai Ketua Panitia Pengadaan.
Penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti
permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Kasus tersebut
bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013.
***Thomson G

Tidak ada komentar:
Posting Komentar