Pages

Rabu, 19 Juni 2013

Dua Tersangka PNS DKI Kasus Korupsi Toilet, Anggap Enteng Panggilan Kejagung

Jakarta, infobreakingnews  - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah beberapa kali memanggil Kabid teknik pengelolaan kebersihan Dinas kebersihan DKI Jakarta Wahyu Pudjiastuti dan Sekretaris Dinas kebersihan Dinas Kebersihan DKI Endang Hening untuk diperiksa terkait kasus korupsi toilet. Namun kerap kali mereka mangkir dari panggilan penyidik.

Apakah kali ini penyidik langsung menetapkan mereka sebagai tersangka?

"Kita ikuti saja perkembangan penyidikannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Selain kedua pejabat Pemprov DKI itu, penyidik juga memeriksa tiga pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus korupsi toilet yang merugikan negara hingga senilai Rp 5,328 miliar.

"Suhadi dari PT Dinamika Alam Raya, Direktur PT Digo Mitra Slogan Jefry S dan Delima N dari PT Christalenta Utara," jelas dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2009.

Hasilnya, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, Lubis Latief sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan Aryadi sebagai Ketua Panitia Pengadaan.

Penyidik pidana khusus kejagung mendapatkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus korupsi toilet tersebut. Kasus tersebut bernomor penyidikan 61/F.2/Fd.1/04/2013. 
***Thomson G

Tidak ada komentar:

Posting Komentar