Jakarta, infobreakingnews - Masyarakat luas sejak lama sudah sangat maklum kalau banyak penjahat korupsi selalu dipasaran perempuan cantik , atau dengan istilah lain, wanita pemuas seks yang disodorkan kepada pejabat negara dalam rangka memengaruhi sebuah keputusan, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi, suap, dan gratifikasi. Pasalnya, selain memengaruhi kebijakan, wanita tersebut secara tidak langsung dapat menggerogoti uang negara melalui korupsi yang dilakukan pejabat.
Bahwa akhir akhir ini dari berbagai kasus besar yang terungkap menimpa PKS dan kasus Irjen Djoko Susilo, serta banyak kasus korupsi lainnya, yang identik dengan keberadaan perempuan pemuas seks, apakah itu disodorkan hanya sesaat di hotel dalam pertemuan, atau bahkan selanjutnya dijadikan sebagai isteri simpanan, ditaruh di sebuah Appartement, rumah mewah, sampai kontrakan hingga kamar kost mewah.
Padahal secara gambang dan tegas pasal pencucian uang dan gratifikasi seks itu sudah diatur sejak tahun 2001 dalam UU No.20/2001 , pada Pasal 2b ayat 1, dimana secara jelas sekali disebutkan , gratifikasi itu sama dengan suap. Serta Sangsi hukumannya pun sangat jelas, maksimal seumur hidup, dan penjara minimal 10 hingga 5 tahun sertra denda minimal Rp200 juta hingga Rp.2 miliar.
Namun walaupun sudah 12 tahun lamanya Undang -Undang itu sudah diberlakukan , barulah dalam tahun ini mulai berani diterapkan oleh KPK dan diketahui oleh publik secara luas. Diketahui kendalanya selama ini karena nyaris hampir semua pejabatpenyelenggara negara yang terjaring korupsi memiliki wanita nakal dalam berkorupsi tersebut. Bahkan belakangan ini karena ternyata banyak perempuan nakal yang awalnya disodorkan dikamar hotel itu, menjadi mainan baru yang disukai oleh sang koruptor , lalu menjadikannya sebagai isteri nsirih, isteri simpanan, bahkan isteri sah.
Disinilah mulai berkembang modus pencucian uang hasil korupsi itu dialirkan melalui pembelian aset berharga dan diatas namakan perempuan yang termasuk grtaifikasi seks. Akhirnya dari mulai anggota DPR dan petinggi lainnya, selalu menenta
ng pasal gratifikasi seks ini dengan berbagai dalih, argumentasi debat kusir bertopengkan payung hukum , padahal sesungguhnya karena moralnya bejad dan memiliki isteri gelap yang disimpan ditempat tersembunyi.
Padahal cikal bakal UU No.20/2001 dan dimasukkannya pasal 2b ayat 1 itu adalah akibat sebelumnya Hakim Agung Bismar Siregar, mempopulerkan kata barang untuk menggantikan perempuan penjajah seks dikalangan elite pejabat.
***Emil F Simatupang
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !