Headlines News :
Home » » Hakim Diminta Bebaskan Tiga Petinggi PT.Nus

Hakim Diminta Bebaskan Tiga Petinggi PT.Nus

Written By Unknown on Senin, 03 Juni 2013 | 21.56

Jakarta,   Infobreakingnews -    Haryo Budi Wibowo,SH  Tim Penasehat Hukum,dari kantor Pengacara Prof,Iza Mahendra ,yang mendampingi para  terdakwa  1.Raden Mas Johanes  Sarwono,SH dan terdakwa 2, H.Ir,Stevanus Farok Nurtjahya dan terdakwa 3,  Umar Muchin,dari petinggi PT.NUS, yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum  Mustofa,SH , telah menerima sejumlah uang Rp.40,9 Miliyar dari PT.GNU, untuk mengerjakan asrama perawat , dan perbaikan kamar mayat  dan lainnya yang merupakan kewajiban yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan  RI.

Jaksa Menuntut   7 tahun penjara  sebagai perbuatan pembayaran fiktip  , sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 6 ayat {1}huruf a ,b,c ,undang-undang No.15 tahun 2002 ,sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.25 tahun 2003 ,tentang tindak pidana pencucian uang , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,karena beberapa pembayaran yang dibuktikan dengan adanya transaksi-transaksi keuangan adalah wajar, dan tidak pernah dijadikan bukti oleh PPATK, sebagai suatu transaksi yang mencurigakan ,karena segala pembayaran adalah untuk kepentingan dan melaksanakan penjanjian yang bersifat keperdataan.

Oleh karena itu Haryo Budi Wibowo,SH selaku Tim Penasehat hukum Para terdakwa ,1.Raden Mas Johanes Sarwono, H.Ir.Stevanus Farok Nurtjahya  dan terdakwa 3,Umar Muchin ,memohon dan meminta kepada Hakim PN.Jakarta Pusat,yang diketuai oleh Bagus Irawan,SH pada Pengadilan Negeri{PN}Jakarta Pusat, supaya membebaskan para terdakwa dari tuntutan Hukum , karena perkara tersebut bukan perkara pidana malainkan murni  perkara perdata, hal ini diungkapkan Haryo Budi Wibowo,SH seusai sidang diPN.Jakarta Pusat belum lama ini.
  
Menurutnya dalam Nota Pembelaan ,Benar para terdakwa menerima uang Rp.40,9 M dari PT.GNU ,namun penerimaan uang tersebut ditunjukan untuk pembangunan Asramah perawat,seperti kamar mayat,lahan pengganti,rumah pejabat Departemen Kesehatan Ri,dan lain-lain ,hal ini yang menjadi adanya sengketa antara yayasan Fatmawati dengan Departemen kesehatan Ri,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan luas 41 Ha di Jalan Raya Fatmawati Jakarta Selatan.

Sengketa lahan tersebut dimenangkan oleh yayasan Fatmawati ,melalui Putusan Mahkamah Agung{MA}Ri,dengan Nomor,2508.K/Pid/1997,yang kemudian ditindak lanjuti  dengan adanya perdamaian antara yayasan Fatmawati dengan Departemen Kesehatan Ri.
Kemudian Departemen Kesehatan Ri, akan membayar ganti rugi sebesar Rp,25 M,kepada yayasan Fatmawati ,sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MA.

Dengan menyediakan atau membangun 8 (delapan) buah bangunan rumah karyawan dengan ukuran 36/90,untuk membangun 6 buah rumah  untuk jabatan eslon II sebanyak 1 Rumah ,dengan ukuran 120m2  dan eslon III sebanyak 5 Buah dan memindahkan penghuni yang sekarang menempati rumah jabatan ,dengan menyediaskan bangunan dan untuk memindahkan para penghuni ,baik selaku karyawan rumah sakit Fatmawati,dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.20 M ,kesemuanya itu yang akan dibangun menjadi milik Departemen Kesehatan Ri. Uajr Haryo.

Ditambahkan nya lebih jauh lagi,kewajiban yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan Ri,dalam bentuk membangun bangunan ,sebagaimana diatur dalam poerjanjian ,yang kemudian dibebankan kepada PT.GNU untuk melakukan pembangunan ,sehinga dalam jual beli antara PT.GNU  dengan Yayasan Fatmawati ,dan PT.GNU harus membayar Rp.65 M,dan harus membangun Asramah Perawat,kamar mayat,dan menyediakan lahan pengganti dan lain-lain.

Untuk membayar Rp.65 M kepada Yayasan Fatmawati ,PT.GNU meminjam dana dari Robert Tantular sejumlah Rp.25 M dan dari PT.Ancora sejumlah Rp.40 M ,untuk membangun Asramah Perawat, tegas Haryo.

Disisi Lain Prof.Dr.Yusril Iza Mahendra,SH mengatakan kepada para wartawan , kalau kasus pencucian uangitu ada perbuatan pokok, ini tidak ada , sedangkan uang yang disita oleh pihak kejaksaan sebesar Rp.20 M,itu hasil dari melaksanakan perjanjian dari penjualan tanah , bukan dari kejahatan , sedangkan para saksi telah mencabut keterangannya di BAP" ,jelas Prof.DR.Yusril Izha Mahendra , Senin(3/6) di Jakarta.***Syarifudin / Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved