Jakarta, Infobreakingnews - Haryo Budi Wibowo,SH
Tim Penasehat Hukum,dari kantor Pengacara Prof,Iza Mahendra ,yang
mendampingi para terdakwa 1.Raden Mas Johanes Sarwono,SH dan terdakwa 2, H.Ir,Stevanus
Farok Nurtjahya dan terdakwa 3, Umar Muchin,dari petinggi PT.NUS, yang didakwa
oleh Jaksa Penuntut Umum Mustofa,SH , telah menerima sejumlah uang Rp.40,9
Miliyar dari PT.GNU, untuk mengerjakan asrama perawat , dan perbaikan kamar
mayat dan lainnya yang merupakan
kewajiban yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan RI.
Jaksa Menuntut 7 tahun penjara sebagai
perbuatan pembayaran fiktip , sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 6 ayat {1}huruf a
,b,c ,undang-undang No.15 tahun 2002 ,sebagaimana diubah dengan Undang-undang
No.25 tahun 2003 ,tentang tindak pidana pencucian uang , tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan,karena beberapa pembayaran yang dibuktikan dengan adanya
transaksi-transaksi keuangan adalah wajar, dan tidak pernah dijadikan bukti oleh
PPATK, sebagai suatu transaksi yang mencurigakan ,karena segala pembayaran
adalah untuk kepentingan dan melaksanakan penjanjian yang bersifat
keperdataan.
Oleh karena itu Haryo Budi Wibowo,SH selaku Tim Penasehat hukum
Para terdakwa ,1.Raden Mas Johanes Sarwono, H.Ir.Stevanus Farok Nurtjahya dan terdakwa 3,Umar Muchin ,memohon dan
meminta kepada Hakim PN.Jakarta Pusat,yang diketuai oleh Bagus Irawan,SH pada
Pengadilan Negeri{PN}Jakarta Pusat, supaya membebaskan para terdakwa dari
tuntutan Hukum , karena perkara tersebut bukan perkara pidana malainkan
murni perkara perdata, hal ini
diungkapkan Haryo Budi Wibowo,SH seusai sidang diPN.Jakarta Pusat belum lama
ini.
Menurutnya dalam
Nota Pembelaan ,Benar para terdakwa menerima uang Rp.40,9 M dari PT.GNU ,namun
penerimaan uang tersebut ditunjukan untuk pembangunan Asramah perawat,seperti
kamar mayat,lahan pengganti,rumah pejabat Departemen Kesehatan Ri,dan lain-lain
,hal ini yang menjadi adanya sengketa antara yayasan Fatmawati dengan
Departemen kesehatan Ri,di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan luas 41 Ha
di Jalan Raya Fatmawati Jakarta Selatan.
Sengketa lahan
tersebut dimenangkan oleh yayasan Fatmawati ,melalui Putusan Mahkamah
Agung{MA}Ri,dengan Nomor,2508.K/Pid/1997,yang kemudian ditindak lanjuti dengan adanya perdamaian antara yayasan
Fatmawati dengan Departemen Kesehatan Ri.
Kemudian
Departemen Kesehatan Ri, akan membayar ganti rugi sebesar Rp,25 M,kepada
yayasan Fatmawati ,sebagaimana diamanatkan oleh Putusan MA.
Dengan
menyediakan atau membangun 8 (delapan) buah bangunan rumah karyawan dengan
ukuran 36/90,untuk membangun 6 buah rumah untuk jabatan eslon II sebanyak 1 Rumah
,dengan ukuran 120m2 dan eslon III
sebanyak 5 Buah dan memindahkan penghuni yang sekarang menempati rumah jabatan
,dengan menyediaskan bangunan dan untuk memindahkan para penghuni ,baik selaku
karyawan rumah sakit Fatmawati,dengan menyerahkan uang jaminan sebesar Rp.20 M
,kesemuanya itu yang akan dibangun menjadi milik Departemen Kesehatan Ri. Uajr
Haryo.
Ditambahkan nya
lebih jauh lagi,kewajiban yayasan Fatmawati kepada Departemen Kesehatan
Ri,dalam bentuk membangun bangunan ,sebagaimana diatur dalam poerjanjian ,yang
kemudian dibebankan kepada PT.GNU untuk melakukan pembangunan ,sehinga dalam
jual beli antara PT.GNU dengan Yayasan
Fatmawati ,dan PT.GNU harus membayar Rp.65 M,dan harus membangun Asramah
Perawat,kamar mayat,dan menyediakan lahan pengganti dan lain-lain.
Untuk membayar
Rp.65 M kepada Yayasan Fatmawati ,PT.GNU meminjam dana dari Robert Tantular
sejumlah Rp.25 M dan dari PT.Ancora sejumlah Rp.40 M ,untuk membangun Asramah
Perawat, tegas Haryo.
Disisi Lain
Prof.Dr.Yusril Iza Mahendra,SH mengatakan kepada para wartawan , kalau kasus
pencucian uangitu ada perbuatan pokok, ini tidak ada , sedangkan uang yang disita
oleh pihak kejaksaan sebesar Rp.20 M,itu hasil dari melaksanakan perjanjian dari
penjualan tanah , bukan dari kejahatan , sedangkan para saksi telah mencabut
keterangannya di BAP" ,jelas Prof.DR.Yusril Izha Mahendra , Senin(3/6) di Jakarta.***Syarifudin / Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !