Headlines News :
Home » » KPK Bidik Korupsi Triliunan Pada Sektor SDA

KPK Bidik Korupsi Triliunan Pada Sektor SDA

Written By Unknown on Kamis, 13 Juni 2013 | 07.54

Jakarta,  infobreakingnews -  Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Hutan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) yang terjadi di tiga provinsi, yaitu di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Sumatera Selatan. Dugaan korupsi di sektor itu dilakukan antara perusahaan dan pejabat di tingkat daerah hingga tingkat pusat.


Desakan itu disampaikan Tama S Langkun dari Indonesia Couption Watch (ICW) di Jakarta, Rabu (12/6). Ia juga mengatakan, setidaknya ada lima kasus dugaan korupsi pada sektor SDA tersebut, yakni satu kasus terkait dugaan suap penerbitan izin pertambangan, tiga kasus terkait dugaan korupsi sektor perkebunan, dan satu kasus terkait dugaan korupsi pada sektor kehutanan.

"Untuk kasus dugaan korupsi, potensi kerugian negara secara keseluruhan mencapai angka Rp 1,9 triliun. Sedangkan untuk kasus dugaan suap, besarannya mencapai angka Rp 4 miliar. Karenanya, Koalisi mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Tama.
Terkait dengan itu, pihaknya akan segera melaporkan temuan hasil investigasi yang telah dilakukannya selama enam bulan sejak tahun 2012-2013 itu ke KPK pada Jumat (15/6) mendatang.

Bahkan, ia mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantungi dugaan keterlibatan 10 pejabat tinggi dalam kasus tersebut. Dari kasus itu, diketahui ada peran pejabat serta pengusaha dalam permasalahan yang mereka temukan.

"Catatan kami, setidaknya ada 16 aktor. Mereka antara lain menteri atau mantan menteri 3 orang, kepala daerah atau mantan kepala daerah 5 orang, pejabat kementerian satu orang, pejabat di lingkungan Pemda satu orang dan direktur perusahaan enam orang," kata Tama.

Lima kasus itu, katanya, dugaan korupsi PTPN VII (cinta manis) di Sumatera Selatan dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp 4.847.700.000. Kemudian, ada dugaan korupsi pemberian IUPHHK-HTI di kawasan hutan rawa gambut, Merang-Kepayang dengan nilai kerugian Rp 1.762.453.824.120.

Ada juga temuan suap sebesar Rp 4.000.000.000 pada dugaan gratifikasi proses penerbitan izin usaha pertambangan di Kota Samarinda.

Selain itu, ada juga dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit, di Kabupaten Kapuas Hulu dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 108.922.926.600. Dan kasus dugaan korupsi penerbitan izin IUPHHK-HTI PT di Kalimantan Barat, dengan kerugian negara sebesar Rp 51.553.374.200, yang melibatkan banyak petinggi didaerah hingga ke pusat.***Yakob Pranata

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved