Jakarta, infofobreakingnews - Terkait dengan kerugian negara sebesar Rp.92.27 miliar, proyek di PLN Distribusi Jakarta raya Tanggerang, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi hari ini kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Costumer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi.
Laksamana datang ke gedung KPK pukul 09.00 WIB. Dengan menggunakan setelan jas hitam, dia langsung memasuki gedung KPK tanpa memberikan keterangan sedikitpun, dan pemeriksaan terhadap Laks , panggilan akrab mantan politsi PDIP itu, bukanlah yang pertama kali.
Mantan Menteri BUMN ini dipanggil sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani. Perusahaan ini adalah penggarap proyek tersebut.
Dalam perkara korupsi CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, pengadilan telah memvonis bekas Direktur Utama PLN Eddie Widiono Suwondo hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Dia terbukti bersalah melakukan penunjukan langsung kepada PT Netway untuk melaksanakan proyek senilai Rp 92,27 miliar itu.
Kasus korupsi ditubuh PLN yang lama ditutupi ini, baru mulai terungkap setelah KPK melakukan penyidikan. Apakah Laks akan ditinkgatkan statusnya naik menjadi tersangka, masih terus dikembangkan lebih dalam.***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !