Headlines News :
Home » » KPK Segera Lakukan Penahanan Terhadap Andi Dan Anas Urbaringrum

KPK Segera Lakukan Penahanan Terhadap Andi Dan Anas Urbaringrum

Written By Unknown on Jumat, 14 Juni 2013 | 06.41


Jakarta, infobreakingnews  -  Menjelang babak baru akan dilakukan penahanan para tersangka kasus Hambalang terhadap mantan petinggi Partai Demokrat, Andi Malarangeng dan Anas Urbaningrum. Tersebutkan proses penahanan yang akan segera dilakukan itu disesuaikan dengan  'nomor urut' pertama kasus Hambalang.  Deddy Kusdinar telah ditahan KPK. Dan berikutnya, KPK akan menahan tersangka lain sesuai dengan urutan penersangkaan. Pihak Andi Mallarangeng menyatakan siap, meski menyisakan keberatan.


Sebelumnya KPK sudah lebih dulu  menahan Deddy pada Kamis (12/6/2013) kemarin. Deddy adalah pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang.

Deddy adalah tersangka pertama kasus Hambalang. Dua pekan lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penahanan tersangka kasus Hambalang sesuai dengan urutan. Andi Mallarangeng, mantan Menpora merupakan tersangka nomor urut dua, dan Anas akan ditahan setelah sesaat penahanan terhadap Andi dalam beberapa hari mendatang.

"Bagaimanapun  kami harus  siap-siap saja. Tapi pihak kami  juga merasa keberatan," ujar kuasa hukum Andi, Harry Ponto dalam perbincangan Jumat (14/6/2013).

Keberatan Ponto terkait dengan syarat dilakukan penahanan. Menurutnya Andi yang selama ini kooperatif dan dicegah keluar negeri, perlu untuk ditahan.

"Juga pak Andi kan sudah mundur dari posisi menteri, tidak mungkin dia mengulangi perbuatannya. Ini yang kami keberatan," kata Harry Ponto.

Andi Mallarangeng sendiri pernah berujar bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk jika ditahan seusai pemeriksaan.

“Saya siap, kami serahkan kepada KPK apa pun yang menjadi prosedur yang harus dilakukan dalam pemeriksaan ini,” kata Andi, sebelum diperiksa KPK pada waktu lalu. Namun kalau boleh memohon, saya berharap tidak terjadi penahanan terhadap diri saya." kata Andi lirih juga mmebayangkan ruang pengap tahanan KPK , apalagi harus berpisah tidur dengan keluarga tercinta. ***Candra Wibawanti




Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved