Headlines News :
Home » » Reportase sidang peradilan Antasari, Tak Ada Ancaman SMS Itu

Reportase sidang peradilan Antasari, Tak Ada Ancaman SMS Itu

Written By Unknown on Jumat, 14 Juni 2013 | 06.19

Jakarta, infobreakingnews - Sedikit demi sedikit perjuangan keras mantan Ketua KPK Antasari membuahkan hasil fakta persidangan baru, dimana  Budhi Yuwono, rekan almarhum Nasruddin Zulkarnaen, mengaku, Nasruddin tidak pernah mengeluhkan adanya ancaman lewat pesan pendek atau "SMS" dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.


"Yang diceritain tidak pernah mengalami satu keluhan atau rasa yang enggak wajar," kata Budhi dalam kesaksiannya di persidangan praperadilan Antasari Azhar terhadap Mabes Polri, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Budhi, yang kenal akrab dengan almarhum sejak 2004 silam, menegaskan tidak pernah mendengar adanya perselisihan antara Nasruddin dan mantan ketua KPK itu.
"Saya tidak pernah dengar perselisihan antara Antasari dengan Nasruddin. Saya malah pernah ingin dikenalkan dengan Antasari," ujarnya.

Kepada Hakim tunggal Didik Setyo Handono, Budhi yang merupakan Direktur PT Bumiredjo itu mengaku kenal dekat dengan Nasruddin. Keduanya juga kerap berkomunikasi secara intens. Bahkan, diceritakannya, Nasruddin kerap berkunjung ke kediaman Budhi.
Ditambahkan, Nasruddin juga pernah ikut membantu Budhi menangkap kakak dan adik Arthalyta Suryani alias Ayin yakni Simon Susilo dan Aman Susilo terkait pemalsuan surat kuasa untuk membobol uang perusahaannya.

Dalam kasus pemalsuan surat kuasa itu, tak kurang dari Rp 32 miliar di Bank Danamon dan 1,4 juta dolar AS atau Rp 45 miliar di Bank Mandiri berhasil dibobol oleh keduanya.
Nasruddin yang punya kenalan perwira tinggi Polri, kata Budhi, membantunya melaporkan kedua saudara Arthalyta ke Polda Lampung pada 2005.

"Kemungkinan ada yang dendam dengan Pak Nasruddin, 'kan dulu dia pernah membantu saya, ketika saya berselisih dengan adiknya Arthalyta Suryani," ujar Budhi.
Dijelaskan pula bahwa saat itu yang menangkap langsung adalah Nasruddin dibantu Kapolres yang kala itu dijabat Williardi Wizard.
"Minta bantuan Pak Williardi karena teman dekatnya Nasruddin sendiri, maka ditangkaplah adiknya Arthalyta itu," jelasnya.

Antasari Azhar mengajukan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai short message services (SMS) gelap yang diterima almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang belum juga ditindaklanjuti oleh Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan terkait dengan SMS tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diberikan tanda bukti pelaporan Nomor Surat TBL/345/VIII/2011/Bareskrim tanggal 25 Agustus 2011 berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin.

Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS ancaman tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan.
Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara atas kematian Nasruddin. Dan persoalan SMS ini adalah bagian sangat penting, karena semua para hakim ditingkat banding dan kasasi, selalu menyebutkan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan itu, Antasari melakukan SMS melalui hpnya kepada Nasrudin.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved