Jakarta, infobreakingnews - Terkait dugaan korupsi yang selama ini diteliti dilembaga pendidikan PTN, akhirnya KPK menetapkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Layanan Administrasi Umum UI, Tafsir Nurchamid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi (IT) perpustakaan UI.
"Setelah melakukan penyelidikan pembangunan dan instalasi perpustakaan pusat di UI tahun anggaran 2010-2011, kami temukan dua alat bukti yang cukup bahwa Wakil Rektor bidang SDM dan Pelayanan Administrasi Umum berinisial TN sebagai tersangka," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Kamis (13/6/2013).
Johan mengatakan Tafsir dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Diduga sementara TN sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Johan.
Terkait kasus ini, KPK sudah meminta keterangan rektor demisioner UI, Gumilar Rusliwa Soemantri dan 40 orang lainnya, ketika kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, dan dengan ditetapkan nya Tafsir Nurchamid sebagai tersangka, maka tersangka lainnya akan lebih terbuka untuk ditingkatkan kepenuntutan hukum. ***Nadya



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !