Jakarta, infobreakingnews - Sidang skandal perbankan antara BCA melawan
Kemala Atmojo pada Senin (17/6/2013), berlangsug cukup seru. Kali ini pihak BCA sebagai tergugat, menghadirkan saksi fakta, salah seorang pegawai BCA. Mendadak pengacara Penggugat,
Jhohn S Panggabean, mengajukan keberatan. Sebab, sesuai dengan Hukum Acara
Perdata, disebutkan secara jelas bahwa seorang saksi haruslah orang yang
melihat langsung suatu kejadian.
Saksi juga tidak boleh ada hubungan keluarga
atau kerja. Padahal saksi yang dihadirkan jelas-jelas tidak melihat langsung
kejadian pada 13 Agustus 2012 dan jelas-jelas merupakan karyawan BCA sebagai pihak tergugat.
Namun demikian, majeliis hakim yang
dipimpin Purnomo masih memberi keringanan dengan catatan bahwa keterangan saksi
ini tidak disumpah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun.
Sidang pun
dilanjutkan. namun ditengah persidangan, pengacara tergugat ternyata membuat
pertanyaan-pertanyaan yang mengarah bahwa seakan-sakan saksi adalah seorang ahli,.
Bukan saksi fakta. Pengacara penggugat menyatakan keberatan lagi. Dan hal itu
dibenarkan oleh majelis hakim.
Tetapi karena pengacara Tergugat terus
melontarkan pertanyaan yang tidak tepat sasaran, akhirnya Purnomo beberapa kali
menyelah. “Saudara jangan membuat pertanyaan yang merupakan kesimpulan dan
seakan-akan orang ini saksi ahli,” kata Ketua Majelis Hakim Purnomo kepada
pengacara BCA.
Kepada saksi BCA, Purnomo juga menegaskan,
“Saudara tidak melihat langsung kejadiannya kan? Saudara ada di kantor kan
waktu itu?” Saksi BCA membenarkan. “Saudara juga bukan ahli, kan?” tanya hakim Purnomo , lalu kembali
saksi BCA membenarkan.
Akhirnya
sidang ditutup dan majelis menerima permintaan BCA untuk menghadirkan saksi
yang lain. Kepada infobreakingnews.com, pengacara penggugat, John SE Panggabean mengungkapkan, “Sebelumnya mereka
mengatakan saksi ahli-nya cukup satu. Saksi fakta satu, kok sekarang malah mereka mau
mengajukan saksi ahli lagi? Kalau begitu kami juga akan mempertimbangkan untuk
bisa menghadirkan saksi ahli lagi.”
Sebelumnya, dalam sidang 27 Mei 2013,
Penggugat mengajukan saksi ahli Gildas
Deograt Lumy, CISA, CISSP, ISO 27001 LA. Ahli IT bertaraf internasional ini , memastikan bahwa salah satu gambar dan film yang diberikan BCA kepada penggugat
adalah tidak orisinil. “Gambar itu dihasilkan oleh kamera yang terpisah dari
mesin ATM. Jadi bagaimana mungkin bisa ada kertas struk di gambar itu?” ungkap Gildas didalam persidangan.
Gildas Deograt Lumy juga menyebutkan
beberapa pasal dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Traksi Elektronik) yang
perlu mendapat perhatian serius, yakni Pasal 15 Ayat 1 tentang system yang
harus andal dan akurat ; dan Ayat 2 tentang penyelenggara sistem elektronik yang wajib
bertanggung jawab; dan Pasal 16 Ayat 2. Selain itu, juga perlu dilihat
Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem
elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.
“Kalau tidak terpadu, berarti sistemnya tidak handal,” kata Gildas.
***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !