Pages

Senin, 17 Juni 2013

Majelis Hakim Peringatkan Pihak Tergugat BCA

Jakarta,  infobreakingnewsSidang skandal perbankan antara BCA melawan Kemala Atmojo pada Senin (17/6/2013), berlangsug cukup seru. Kali ini pihak   BCA sebagai tergugat, menghadirkan saksi fakta,  salah seorang pegawai BCA.  Mendadak  pengacara Penggugat, Jhohn S Panggabean, mengajukan keberatan. Sebab, sesuai dengan Hukum Acara Perdata, disebutkan secara jelas bahwa seorang saksi haruslah orang yang melihat langsung suatu kejadian. 

Saksi juga tidak boleh ada hubungan keluarga atau kerja. Padahal saksi yang dihadirkan jelas-jelas tidak melihat langsung kejadian pada 13 Agustus 2012 dan jelas-jelas merupakan karyawan BCA sebagai pihak tergugat.

Namun demikian, majeliis hakim yang dipimpin Purnomo masih memberi keringanan dengan catatan bahwa keterangan saksi ini tidak disumpah dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. 

Sidang pun dilanjutkan. namun ditengah persidangan, pengacara tergugat ternyata membuat pertanyaan-pertanyaan yang mengarah bahwa seakan-sakan saksi adalah seorang ahli,. Bukan saksi fakta. Pengacara penggugat menyatakan keberatan lagi. Dan hal itu dibenarkan oleh majelis hakim.

Tetapi karena pengacara Tergugat terus melontarkan pertanyaan yang tidak tepat sasaran, akhirnya Purnomo beberapa kali menyelah. “Saudara jangan membuat pertanyaan yang merupakan kesimpulan dan seakan-akan orang ini saksi ahli,” kata Ketua Majelis Hakim Purnomo kepada pengacara BCA.

Kepada saksi BCA, Purnomo juga menegaskan, “Saudara tidak melihat langsung kejadiannya kan? Saudara ada di kantor kan waktu itu?” Saksi BCA membenarkan. “Saudara juga bukan ahli, kan?” tanya hakim Purnomo , lalu  kembali saksi BCA membenarkan.

Akhirnya sidang ditutup dan majelis menerima permintaan BCA untuk menghadirkan saksi yang lain. Kepada infobreakingnews.com, pengacara penggugat, John SE Panggabean mengungkapkan, “Sebelumnya mereka mengatakan saksi ahli-nya cukup satu. Saksi fakta satu,  kok sekarang malah mereka mau mengajukan saksi ahli lagi? Kalau begitu kami juga akan mempertimbangkan untuk bisa menghadirkan saksi ahli lagi.”

Sebelumnya, dalam sidang 27 Mei 2013, Penggugat mengajukan saksi ahli  Gildas Deograt Lumy, CISA, CISSP, ISO 27001 LA. Ahli IT bertaraf  internasional ini , memastikan bahwa salah satu gambar dan film yang diberikan BCA kepada penggugat adalah tidak orisinil. “Gambar itu dihasilkan oleh kamera yang terpisah dari mesin ATM. Jadi bagaimana mungkin bisa ada kertas struk di gambar itu?” ungkap Gildas didalam persidangan.

Gildas Deograt Lumy juga menyebutkan beberapa pasal dalam Undang-undang ITE (Informasi dan Traksi Elektronik) yang perlu mendapat perhatian serius, yakni Pasal 15 Ayat 1 tentang system yang harus andal dan akurat ; dan Ayat 2 tentang penyelenggara sistem elektronik yang wajib bertanggung jawab; dan Pasal 16 Ayat 2. Selain itu, juga perlu dilihat Peraturan Pemerintah (PP) 82 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh sistem elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.  “Kalau tidak terpadu, berarti sistemnya tidak handal,” kata Gildas.
***Mil



Tidak ada komentar:

Posting Komentar