Jogjakarta, infobreakingnews - Proses yang berbelit-belit yang dilakukan oleh PT.Surya Coco Jaya sebagai pengembang Padma Residen dikota Jogyakarta, membuat banyak calon peminat menjadi kesal , dan merasa dipermainkan .
Hal ini dialami Andi , kepala perwakilan media infoberakingnews.com untuk Jogjakarta, setelah melakukan booking fee atas dua unit rumah di komplek Padma residen, dimana pada 5 November 2012 diwajibkan membayar Rp.10 juta, sebagai tanda jadi.
Namun setelah membayar tanda jadi atas dua unit rumah tersebut, Andi disuruh membayar tambahan sebesar Rp.10 juta lagi pada tanggal 9 Januari 3013, dengan alasan agar KPR yang diajukan dapat disetujui.
Hampir selama 5 Bulan lamanya menunggu, akhirnya Andi mendapatkan kabar dari PT.Surya Coco Jaya, bahwa apa yang diajaukan tersebut tidak diterima yang ditunjuk oleh pihak pengembang, dengan alasan bahwa , hasil checking BI menunjukkan Andi pernah melakukan tunggakan. Hal ini sangat membuat Andi kecewa karena tidak merasa pernah melakukan penunggakan dimanapun, apalagi baru kali ini Andi baru mau berminat membeli rumah untuk tempat tinggal nya.
Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan , bila mana aplikasi yang tidak disetujui oleh Bank, maka yang yang sudah disetorkan akan dikemnbalikan 100% , namun kenyataannya setelah terjadi berulangkali mundur dan mundur, hingga beberapa bulan , pada bulan Juni minggu kemaren Andi diberitahukan agar menghubungi Agung , salah satu petinggi PT.Surya Coco Jaya di Jakarta .
Seperti dipermainkan saja rasanya, karena untuk pengembalian uang sebesar Rp20 juta calon pembeli harus berurusan dengan petingginya di Jakarta. Andi mengungkapkan bilamana hal pengembalian uangnya masih terus dipermainkan , maka akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena penipuan . Juga akan membawa masalah ini kepada lembaga perlindungan konsumen, agar dilakukan penyidikan yang terjadi pada banyak pihak.***Andi Adrianto


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !