Headlines News :
Home » » Managemen Pengembang Padma Residen Jogja Amburadol,Tak Layak Tangani Properti

Managemen Pengembang Padma Residen Jogja Amburadol,Tak Layak Tangani Properti

Written By Unknown on Sabtu, 15 Juni 2013 | 14.51

Jogjakarta, infobreakingnews - Proses yang berbelit-belit yang dilakukan oleh PT.Surya Coco  Jaya  sebagai pengembang Padma Residen dikota Jogyakarta,  membuat  banyak calon peminat menjadi kesal , dan merasa dipermainkan .

Hal ini dialami  Andi , kepala perwakilan media infoberakingnews.com  untuk Jogjakarta, setelah melakukan booking fee atas dua unit  rumah di komplek Padma residen, dimana pada 5 November 2012  diwajibkan membayar Rp.10 juta, sebagai tanda jadi.

Namun setelah membayar tanda jadi atas dua unit rumah tersebut, Andi disuruh membayar tambahan sebesar Rp.10 juta lagi  pada tanggal 9 Januari 3013, dengan alasan agar  KPR yang diajukan dapat disetujui.

Hampir selama 5 Bulan lamanya menunggu, akhirnya  Andi mendapatkan kabar dari PT.Surya Coco Jaya, bahwa  apa yang diajaukan  tersebut tidak diterima yang ditunjuk oleh pihak pengembang, dengan alasan bahwa , hasil checking BI menunjukkan Andi pernah melakukan tunggakan. Hal ini sangat membuat Andi kecewa karena tidak merasa pernah melakukan penunggakan dimanapun, apalagi baru kali ini Andi baru mau berminat membeli rumah untuk tempat tinggal nya.

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan , bila mana aplikasi yang tidak disetujui oleh Bank, maka yang yang sudah disetorkan akan dikemnbalikan 100% , namun kenyataannya setelah terjadi berulangkali mundur dan mundur, hingga beberapa bulan , pada bulan Juni minggu kemaren Andi diberitahukan agar menghubungi Agung   , salah satu petinggi PT.Surya Coco Jaya di Jakarta . 

Seperti dipermainkan saja rasanya, karena untuk pengembalian uang sebesar  Rp20 juta calon pembeli harus berurusan dengan petingginya di Jakarta. Andi mengungkapkan bilamana hal pengembalian uangnya masih terus dipermainkan , maka akan membawa masalah ini ke jalur hukum, karena penipuan . Juga akan membawa masalah ini kepada lembaga perlindungan konsumen, agar dilakukan penyidikan yang terjadi pada banyak  pihak.***Andi Adrianto

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved