Headlines News :
Home » » Memalukan, Chevron Hadirkan Ahli Yang Bukan Ahli Bioremediasi

Memalukan, Chevron Hadirkan Ahli Yang Bukan Ahli Bioremediasi

Written By Unknown on Senin, 03 Juni 2013 | 10.41

Bioremediasi, Edison Efendi
Jakarta , infobreakingnews -  Kasus penyimpangan proyek bioremediasi yang bernilai triliuan rupiah yang selama ini Pemerintah memberikan kepercayaan pekerjaan itu dilakukan oleh Chevron Pasifik Indonesia, (CPI), salah satu perpanjangan tangan perusahaan minyak raksasa milik Amerika di Indonesia, kini kasus hukumnya semakin memanas di Persidangan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kini giliran Chevron diberikan oleh majelis hakim yang ketuai Dharmawati Ningsih, yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan kesempatan atas permintaan tim penasehat hukum dua terdakwa pegawai Chevron. Ketika tim penasehat hukum menghadirkan saksi ahlinya, Suwarno, dosen IPB dibidang Pertanahan, bersaksi dihadapan persidangan, menegaskan bahwa kesaksian ahli Edison, pakar dibidang bioremediasi yang memiliki sertifikat Internansional dibidang nya, bahwa apa yang diterangkan ahli Edison pada persidangan terdahulu, adalah menyesatkan, karena menuut Suwarso, batas TPH 7,5 hingga 15  persen yang diterangkan oleh Ahli Edison, bukanlah dari petikan Kementerian LH No.128 Tahun 2003.

Padahal menurut Edison saat dimintai klarifikasi oleh media online infobreakingnews.com, "justru Suwarno lah yang mengikuti sampeling tanah pada awal penyidikan dilakukan oleh tim penuntut Kejaksaan Agung, bahkan Suwarno juga yang menandatangani BB yang diambil dari 5 titik yang disepakati semua pihak." ungkap Edison pada Senin,(3/6) di Jakarta.

"Jelas Suwarno yang dihadirkan oleh Chevron adalah Dosen IPB yang katanya ahli pertanahan. Tetapi Suwarno kan bukan ahli bioremdiasi dan tidak pernah belajar ilmu bioremediasi. Darimana Suwarno bilang bilang penjelasan saya adalah menyesatkan? Dia bukan ahli hukum, apalagi ahli bioremediasi. Dia mustinya membaca dan memahami SOP Kementerian LH pada Nomor 128 Tahun 2003 itu, adalah merupakan kebijakan dan tehnis pelaksanaan pada persoalan hukum yang dilanggar oleh pihak CPI" ungkap Edison yang mejadi Konsultan Migas pada perusahaan Dunia. 

Mustinya sekaliber Chevron tidak menghadirkan ahli yang abal-abal pengetahuannya dibidang bioremediasi yang selama ini Pemerintah kita ditipu oleh perusahaan asing. Hasil investigasi dipersidangan tipikor, hampir semua ahli yang dihadirkan pihak Chevron , adalah bukan ahli pada masalah bioremediasi. Semua ahli dipakai Chevron untuk menyuarakan keinginannya yang dari sejak awal berharap kasus ini merupakan kasus perdata biasa. Padahal jelas indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diterangkan oleh ahli Sinaga dari BPKP pada persidangan sebelumnya.***Mil
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved