Aktivis Badan
Pekerja ICW Emerson Yuntho mengatakan, dari 56 terpidana yang belum
dieksekusi, 23 di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan 33 lainnya belum dieksekusi dengan berbagai alasan, seperti sakit
atau tidak memenuhi panggilan jaksa.
"Kami
apresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah mengeksekusi Teddy Tengko.
Tapi, masih banyak pekerjaan rumah lain yang perlu dieksekusi. Catatan ICW,
sepanjang 2002 sampai 2013 ini, setidaknya ada 56 terpidana korupsi yang
belum dieksekusi dengan berbagai alasan," ujarnya.
Terkait kasus
Theddy Tengko, Emerson juga mengingatkan Menteri Dalam Negeri untuk
merespons eksekusi itu dengan mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan
Bupati Teddy. Tujuannya, untuk memberikan kepastian dan keamanan pemerintahan
di Aru.
Emerson
mengatakan, masih banyaknya terpidana korupsi yang belum dieksekusi
menunjukkan Kejagung bagaikan macan ompong. Bahkan, ia meragukan Kejagung
mau mengeksekusi semua terpidana korupsi.
"Alasan
pihak Kejagung macam-macam, masalah administrasi, seperti salinan putusan
belum diterima, menunggu putusan peninjauan kembali, koordinasi dengan
pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan, pertimbangan
situasi politik serta keamanan di tingkat lokal. Selain itu, ada upaya
pihak tertentu menghalang-halangi proses eksekusi terhadap terpidana,"
katanya.
Padahal,
lambannya proses eksekusi terhadap terpidana korupsi membuka peluang bagi
mereka melarikan diri. Dari kasus korupsi yang diamati ICW, eksekusi
umumnya baru dilakukan satu sampai empat tahun setelah vonis telah
berkekuatan hukum tetap.
Dari 56 terpidana
korupsi, beberapa nama populer termasuk seperti Direktur TVRI Sumita Tobing
terkait kasus pengadaan peralatan TVRI yang merugikan negara Rp 12,4
miliar. Sumita Tobing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara pada Januari 2011 dan
diminta membayar uang pengganti Rp 1,73 miliar, namun belum juga
dieksekusi.
Selain itu, ada
juga terpidana kasus korupsi dana reboisasi dan illegal logging (pembalakan
liar) di Mandailing Natal, Sumatra Utara, Adelin Lis, yang hingga kini
masih menghirup udara bebas. Adelin dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada
2008 serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 119 miliar dan 2,938 juta
dolar AS.
"Lalu kasus
penyimpangan dana di BPUI senilai Rp 369 miliar dengan terpidana mantan
Dirut Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Sudjono Timan yang dihukum 15 tahun
penjara dan membayar uang pengganti Rp 369 miliar. Vonis itu bahkan telah
dijatuhkan pada 3 Desember 2004 lalu," katanya.
ICW memilah 56
terpidana yang masih bebas berkeliaran itu berdasarkan wilayah. Paling
banyak adalah terpidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah, yakni 22 orang. Selanjutnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak
enam terpidana, Kejaksaan Tinggi Riau lima terpidana dan Kejaksaan Tinggi
Jawa Timur dua terpidana.
Terkait dengan
itu, Emerson, mengingatkan Kejagung akan eksekusi yang belum dilakukan.
"Kejagung perlu diingatkan dan didorong untuk mengeksekusi terpidana
lainnya, apalagi ada yang kasusnya sudah bertahun-tahun," ujarnya
menambahkan.
Sebelumnya, Wakil
Jaksa Agung Darmono mengaku akan melakukan pengecekan terhadap 57 DPO
terpidana korupsi.
"Saya
merangkum yang telah disampaikan teman-teman. Catatan yang disampaikan
tadi, saya pastikan akan segera melakukan kroscek, perkara itu sejauh mana.
Sudah dieksekusi atau belum. Nanti, Jampidsus segera melakukan pengecekan
di lapangan, data di Kejaksaan Agung maupun daerah," jelas Darmono.
Dia menambahkan,
kalau telah dieksekusi tentunya juga akan menyampaikan informasi kepada
publik. Tujuannya, agar masyarakat tahu.
Dia menegaskan
hal tersebut tetap menjadi kewajiban Kejaksaan RI untuk menindaklanjutinya.
Darmono juga berjanji sekuat tenaga untuk melakukannya.
Darmono mengakui
57 kasus itu akan mejadi pekerjaan rumah (PR) seluruh kejaksaan untuk
segera memastikan tentang tindak lanjutnya. Dia berjanji akan segera
memberi jawaban tentang hal tersebut.
Berulangkali Darmono berjanji akan memeriksa ulang rencana eksekusi kasus korupsi diatas yang sudah sekian tahun jalan ditempat, nyatanya tetap saja Darmono cuma seenaknya berucap janji saja, dan tak tak pernah ada action.***Mil
|
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !