| Anis Matta |
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan untuk terdakwa Luthfi di kasus dugaan suap impor daging sapi saat dibacakan secara bergantian oleh Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (24/6/2013).
Jaksa Guntur Feri Fahtar mengatakan, 19 September 2012 lalu, Ahmad Fathanah pernah memberitahu Yudi soal adanya proyek pengadaan laboratorium benih padi di Litbang Kementan 2013. Dengan anggaran Rp 175 miliar, Fathanah meminta ada uang muka sebesar 1 persen dari anggaran.
"Yudi Setiawan setuju untuk mengambil proyek tersebut," kata Feri.
Fathanah kemudian menelpon Luthfi, lantas HP miliknya diserahkan kepada Yudi. Di situ Luthfi menjanjikan Yudi untuk bisa segera berkomunikasi dengan Anis Matta. Namun dalam uraiannya, jaksa tidak merinci kenapa Luthfi menjanjikan Yudi bisa berkomunikasi dengan Anis.
"Luthfi meminta agar uang ijon diserahkan ke Fathanah," lanjut Feripada kesaksiannya.
Sesuai dengan permintaan, Yudi pun mentransfer melalui rekening pribadinya di KCP W Monginsidi sebanyak 34 kali ke rekening Fathanah. Transfer terjadi pada 20-21 September 2012 sehingga total angkanya sebagaimana yang diminta terdakwa LHI, melalui rekening Fathanah, dan dari terdakwa Fathanah kemudian dialirkan kepada LHI. Modus korupsi dan pencucian uang yang berkelanjutan ini menjadikan KPK menyita hampir sebagian besar aset kekayaan yang mereka miliki, termasuk menyita dari banyak wanita fushtun, berupa uang tunai, dollar, perhiasan, hingga mobil yang kesemuanya dibeli secara kontan oleh para terdakwa koruptor tersebut.***Candra Wibawanti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar