Headlines News :
Home » » Pemotongan Anggaran KY Hambat Peningkatan Hakim

Pemotongan Anggaran KY Hambat Peningkatan Hakim

Written By Unknown on Senin, 17 Juni 2013 | 04.33

Jakarta,  infobreakingnews -  Akan menjadi persoalan serius bagi kalangan Hakim jika  pemotongan anggaran Komisi Yudisial tahun 2014 yang akan dilakukan pemerintah, justru akan menghambat program peningkatan kapasitas hakim di Indonesia.



Padahal, program tersebut cukup penting dalam rangka peningkatan profesionalisme hakim melalui pelatihan yang diselenggarakan Komisi Yudisial pada setiap tahunnya.
Menurut dikemukakan Kepala Biro Seleksi, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Heru Purnomo, Minggu (16/6), program itu pada 2014 sebesar Rp 1,1 miliar, turun dibandingkan dengan anggaran 2013 yang mencapai Rp 2,5 miliar.

Dengan adanya pemotongan anggaran itu, KY hanya bisa menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme hakim sebanyak 100 orang atau dua kali penyelenggaraan setahun.

"Padahal tahun ini kami telah menyelenggarakan empat kali dengan melakukan pelatihan tematik hukum acara kepada 200 hakim di empat lingkungan pengadilan, yakni agama, militer, TUN, dan umum," ujarnya menambahkan.

Karena itu, agar program peningkatan kapasitas hakim bisa dirasakan manfaatnya oleh para hakim di seluruh Indonesia, ia berharap pemerintah tidak melakukan pemotongan anggaran di tahun 2014.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Yudisial MA, Muhammad Saleh, mengatakan, program pelatihan tematik hukum acara yang dilakukan oleh KY, dirasakan sangat bermanfaat oleh Mahkamah Agung.

Pelatihan hakim sangat diperlukan agar hakim jangan sampai menyimpang hukum acara atau menerapkan hukum acara tidak sebagaimana mestinya.

Tidak Terlaksana
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali menyesalkan banyak kebijakan pembaruan jajaran pimpinan MA yang tidak terlaksana di lapangan. Padahal, frekuensi pembinaan teknis diklaim telah dilakukan MA relatif tinggi. Sayangnya, upaya pembinaan itu dianggap bagai angin lalu oleh aparat MA dan jajarannya di bawah.

Ia mengakui banyak Surat Edaran MA (SEMA), Peraturan MA (PERMA), surat keputusan MA tak dilaksanakan di lapangan. "Dari waktu ke waktu intensitas pejabat MA melakukan kunjungan ke daerah-daerah terus meningkat. Namun hasilnya renah sekali," kata Hatta.

Ketidakmulusan pelaksanaan kebijakan, menurut Hatta, wujud lemahnya komitmen pembaruan peradilan bagi pimpinan pengadilan. Dia meminta komitmen dan kecakapan pimpinan dikaji ulangh. Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab pimpinan pengadilan untuk memastikan kebijakan MA agar bisa terlaksana dengan baik.

Kinerja pimpinan pengadilan tercermin seberapa baik kebijakan pusat bisa disampaikan dan dipatuhi. "Makanya, kami ingin betul dipatuhi betul cetak biru MA 2010-2035 dan agenda prioritas pembaruan tahunan," harapnya.

Kebijakan MA oleh MA sendiri dalam hal pengiriman salinan putusan ke pengadilan negeri/kejaksaan negeri dimana suatu perkara digelar, sampai saat ini masih sangat memprihatinkan.

Terpidana seolah diberi dulu kesempatan menghilang atau kabur keluar negeri baru salinan putusan dikirimkan. Bahkan ada yang tidak kunjung dikirimkan walaupun terpidananya telah raib.

Ironisnya lagi, seringkali putusan kasasi, khususnya kasus-kasus korupsi, terlebih dulu diketahui terpidana yang ditangguhkan penahanannya daripada eksekutor (jaksa). Kondisi ini pun dimanfaatkan terpidana untuk menghilang.

Tidak itu saja, seolah ada juga yang memainkan permainan putusan-putusan "banci". Dengan demikian, menjadi tidak ada arti putusan itu. Hanya di atas kertas saja satu pihak dinyatakan sebagai "pemenang", karena tidak ada yang bisa diraih atau dieksekusi berdasarkan putusan banci tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, mengakui tidak semua jajaran peradilan di bawah MA memiliki respon cepat dalam memahami sebuah kebijakan yang telah dikeluarkan MA. Namun, Ridwan berkeyakinan MA akan terus meningkat sosialisasi terhadap seluruh jajaran peradilan di bawahnya agar bisa menerapkan kebijakan baik SEMA ataupun PERMA dengan baik.

Sampai saat ini MA terus mengupayakan pembinaan teknis dan sosialisasi agar para hakim dan pejabat pengadilan kompeten dan profesional demi menjaga integritas peradilan," tegasnya. ***Wilmar P
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved