 |
| Wakil Ketua PN.Jakarta Pusat, Dharmawati Ningsih |
Jakarta, infobreakingnews - Setelah dua kali tertunda, sidang pembacaan tuntutan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek bioremediasi Chevron, Widodo, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat pekan lalu.
Widodo yang menjabat Team Leader Waste Sumatera Light North (SLN) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Duri, Riau, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.Sedianya, pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang juga karyawan Chevron ini dijadwalkan pada Senin (10/6). Namun karena panjangnya surat tuntutan, hanya terdakwa Kukuh yang dituntut, itupun sidang dilaksanakan hingga Selasa (11/6) dinihari.
Pada Rabu (12/6), Ketua Majelis Hakim Dharmawati Ningsih, kembali menunda pembacaan tuntutan dalam sidang yang dimulai pukul 3 sore, karena khawatir waktu pembacaan tuntutan tidak mencukupi.
Dalam tuntutan yang dibacakan bergantian oleh JPU Peri Ekawirya dkk, terdakwa Widodo dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Menurut JPU, Widodo bersama Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) PT CPI Endah Rumbiyanti, melakukan penyalahgunaan wewenang, yaitu menggunakan PT Green Planet Indonesia (GPI) untuk melaksanakan bioremediasi. Kemudian, melakukan pembayaran kepada PT GPI.
Padahal, menurut jaksa, bioremediasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003. Sehingga, negara dirugikan sebesar 9,9 juta dolar AS, atau sekitar Rp 96 miliar.
Akankah majelis hakim yang diketuai Dharmawati Ningsih, yang kini sebagai menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menjatuhkan vonis 7 tahun sama dengan tuntutan JPU. Minggu depan akan terlihat jelas.***Mil
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !