Headlines News :
Home » » Terdakwa Bantah Tuduhan Judi Jaksa

Terdakwa Bantah Tuduhan Judi Jaksa

Written By Unknown on Kamis, 13 Juni 2013 | 07.17

Majelis Hakim Saat Memeriksa Acan
Jakarta, infobreakingnews  -  Hady Sumantri alias Acan yang didakwa pasal 303 KHUP membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolando dalam persidangan yang digelar Rabu (12/06/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto, SH dia membantah akan keterlibatannya dalam pengelolaan perjudian online dirumahnya. “Saya tidak melakukan perjudian. Saya ditangkap saat mengambil uang kontrakan dari pengontrak,’ bantahnya.

Ketika JPU menanyakan adanya barang bukti dari dalam laci maupun prinout SMS dari handphon juga dibantahnya. “Itu bukan untuk judi,” jawabnya singkat

Acan adalah panggilan populer Hady Sumantri, dia cukup dikenal dikalangan bandar judi bahkan dilingkungan polisi sendiri bukan orang asing lagi. Pada tahun 2011 saja dia sudah dipidana penjara juga dengan kasus 303 pada  lokasi yang sama jalan Budi Mulia RT 06 RW 05 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara .

Anggota Polres Jakarta Utara meringkus delapan tersangka pelaku judi online jenis Mickey Mouse di kawasan Pademangan. Dari lokasi 7 pemain judi diamankan dan salah satunya adalah Hady Sumantri alias Bong Can alias Acan sebagai bos judi, Senin (25/2/2013) malam.

Sejumlah barang bukti yang digunakan saat judi berlangsung di antaranya uang tunai sebanyak Rp. 4.499.000, 26 unit komputer, 1 laptop merk BYON, 25 buah magnetic card, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit modem merk TP-Link, 1 kalkulator.

Praktek yang digulirkan Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan selaku bos judi dilakukan cukup rapi Setiap pemain cukup mengeluarkan uang Rp 50 ribu untuk membeli voucher yang bersisi 2000 poin.

Dalam sekali transaksi rata-rata jumlah uang yang digulirkan mencapai Rp 10 juta dalam dua kali ship setiap hari.

Perjudian digelar mulai pukul 08.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Dan penggerebekan itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat, melalui operasi brantas jaya.

Para terdakwa masing masing  Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan sebagai bos, Bunawati, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu, Mamad Soleh serta Phang Min Fie.

Acan selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara, sementara untuk enam pemain dijerat hukuman empat tahun penjara. ***Thomson Gultom



Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved