![]() |
| Majelis Hakim Saat Memeriksa Acan |
Jakarta, infobreakingnews - Hady Sumantri alias Acan yang didakwa pasal
303 KHUP membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rolando dalam persidangan
yang digelar Rabu (12/06/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Purwanto, SH dia
membantah akan keterlibatannya dalam pengelolaan perjudian online dirumahnya.
“Saya tidak melakukan perjudian. Saya ditangkap saat mengambil uang kontrakan
dari pengontrak,’ bantahnya.
Ketika JPU menanyakan adanya barang bukti dari
dalam laci maupun prinout SMS dari handphon juga dibantahnya. “Itu bukan untuk
judi,” jawabnya singkat
Acan adalah panggilan populer Hady Sumantri,
dia cukup dikenal dikalangan bandar judi bahkan dilingkungan polisi sendiri
bukan orang asing lagi. Pada tahun 2011 saja dia sudah dipidana penjara juga dengan
kasus 303 pada lokasi yang sama jalan Budi Mulia RT 06 RW 05 Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta
Utara .
Anggota
Polres Jakarta Utara meringkus delapan tersangka pelaku judi online jenis Mickey Mouse di kawasan
Pademangan. Dari lokasi 7 pemain judi diamankan dan salah satunya adalah Hady Sumantri
alias Bong Can alias Acan sebagai bos judi, Senin (25/2/2013) malam.
Sejumlah
barang bukti yang digunakan saat judi berlangsung di antaranya uang tunai
sebanyak Rp. 4.499.000, 26 unit komputer, 1 laptop merk BYON, 25 buah magnetic
card, 1 unit handphone merk Nokia, 1 unit modem merk TP-Link, 1 kalkulator.
Praktek
yang digulirkan Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan selaku bos judi
dilakukan cukup rapi Setiap pemain cukup mengeluarkan uang Rp 50 ribu untuk
membeli voucher yang bersisi 2000 poin.
Dalam
sekali transaksi rata-rata jumlah uang yang digulirkan mencapai Rp 10 juta
dalam dua kali ship setiap hari.
Perjudian
digelar mulai pukul 08.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Dan penggerebekan itu
dilakukan atas dasar laporan masyarakat, melalui operasi brantas jaya.
Para terdakwa
masing masing Hady Soemantri alias Bong
Can alias Acan sebagai bos, Bunawati, Erwin, Budi Yamin, Li Kwet Jin, Kim Fu,
Mamad Soleh serta Phang Min Fie.
Acan selaku otak perjudian dijerat dengan
pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,
sementara untuk enam pemain dijerat hukuman empat tahun penjara. ***Thomson
Gultom



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !