Pages

Kamis, 20 Juni 2013

Terkait Pembunuhan Nasrudin, Antasari Akan Laporkan RS Mayapada

Jakarta,  infoberakingnews  -  : Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar berencana melaporkan Rumah Sakit (RS) Mayapada, Tangerang, ke kepolisian. Terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu menuding RS Mayapada telah menghilangkan barang bukti, yakni baju yang dikenakan Nasrudin saat ditembak.



"Baju korban ke mana, sampai sekarang tidak diketahui," kata Antasari usai sidang uji materi Undang-Undang (UU) Kejaksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.(19/6/2013).

Antasari mengaku akan menempuh berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan. "Saya tidak ingin ada yang abu-abu di negara ini. Saya akan terus bergerak mencari semua. Saya akan terus kejar sampai mendapatkan kebenaran," ujarnya.
Penasihat hukum Antasari, Boyamin Saiman, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mensomasi RS Mayapada atas dugaan penghilangan barang bukti. "Dalam jangka waktu 14 hari harus ada jawaban tertulis di mana baju korban. Kalau tidak mau jawab tertulis, baru kita laporkan polisi," kata Boyamin.

Antasari Azhar juga melaporkan Jeffry Lumempouw dan Etza Imelda Fitri Mumu ke Mabes Polri, Jakarta. Jeffry dan Etza diduga memberi kesaksian palsu dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin di PN Jakarta Selatan.
Boyamin menjelaskan, ada beberapa dasar Antasari melaporkan kedua orang itu. Pertama, para terlapor menyatakan telah melihat adanya SMS teror dari Antasari ke Nasrudin yang bertuliskan: "Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya". Bunyi SMS itu dijadikan dasar untuk mendakwa Antasari yang kini telah dijatuhi hukuman penjara 18 tahun.

Namun, di persidangan, terungkap fakta berdasarkan data-data call detail record (CDR) yang menjadi barang bukti pengadilan, dari seluruh ponsel milik Antasari pada rentang Februari-Maret 2009 tidak terdapat komunikasi dari ponsel Antasari kepada almarhum Nasrudin Zulkarnaen. "Tidak ada, baik berupa komunikasi telepon maupun SMS," ujar Bonyamin.

Kedua, berdasarkan keterangan Andi Syamsuddin selaku adik korban, dan Boyamin sendiri selaku anggota pengacara keluarga korban, Jeffry dan Etza tidak pernah dapat menunjukkan bukti adanya SMS ancaman.

Terkait uji materi UU Kejaksaan, Antasari menilai proses penyelidikan, pemeriksaan, hingga penahanan terhadap dirinya cacat prosedur.
Antasari menegaskan bahwa saat menjabat sebagai Ketua KPK, dirinya masih menjabat sebagai seorang jaksa. Oleh karena itu, proses penyelidikan hingga penahanan harus disertai izin tertulis dari Jaksa Agung.
"Mulai dari sidang pertama dimulai, penuntut umum sangat berapi-api mengatakan kami mantan jaksa. Padahal Oktober 2009 kami masih jaksa aktif, sekalipun kami sebagai Ketua KPK," kata Antasari.

Disebutkan Antasari, keberadaannya di KPK adalah dari unsur jaksa dan melaksanakan tugas unsur jaksa. Saat mendaftarkan diri sebagai pimpinan KPK, Antasari masih menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. "Kenaikan pangkat dari 4D ke 4E juga diproses oleh Jaksa Agung." ungkapnya.*** Wilmar P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar