Headlines News :
Home » » Tuntutan Jaksa 5 Bulan Atas Terdakwa Penggelapan, Dirasakan Terlalu Ringan

Tuntutan Jaksa 5 Bulan Atas Terdakwa Penggelapan, Dirasakan Terlalu Ringan

Written By Unknown on Selasa, 11 Juni 2013 | 23.58


Jakarta,  infobreakingnews  -  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Mustofa,  yang menangani perkara pidana penggelapan uang Rp.97 juta atas terdakwa  Fifi Nela Wijaya, 44 thn, mantan karyawan PT. IKI,  Senin kemaren membacakan tuntutannya selama 5 Bulan kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  yang dipimpin hakim Amin Sutikno.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pasal 374 yo pasal 64 ayat ke 1 KUHP, dimana perbuatan terdakwa saat menjadi manager marketing di PT. IKI sejak 2004 hingga 2007. Perbuatan terdakwa Fifi itu baru terbongkar ketika dilakukan audit keuangan, dimana ditemukan ratusan Bon pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, berdasarkan tagihan kartu kredit yang dipercayakan oleh perusahaan kepada terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Winoto Mujo Putro,  saksi pelapor yang dirugikan dalam perkara ini, menerangkan bahwa untuk melakukan penawaran serta melobi  untuk mendapatkan proyek furniture yang akan dikerjakan oleh PT.IKI itu, terdakwa  Fifi selaku marketing difasilitasi memegang kartu kredit , guna keperluan bisnis tersebut diatas.

Namun kenyataannya terdakwa yang diberi kepercayaan itu, malah banyak melakukan pengeluaran biaya untuk pribadi, bukan untuk mendapatkan proyek pekerjaan furniture tersebut, dimana setelah diperiksa melalui audit keuangan, ternyata ditemukan banyak penyimpangan, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa, sehingga PT. IKI mengalami kehilangan dana sebesar hampir seratus juta rupiah.

Dengan tuntutan jaksa  Mustofa yang dirasakan saksi pelapor Winoto, terlalu sangat ringan itu terhadap terdakwa, maka timbul  kekecewaan dan kecurigaan ada udang dibalik batu antara terdakwa dan jaksa.Demikian  dikeluhkan oleh Iwan Natapriyana,  kuasa hukum  dari saksi pelapor  Winoto, yang sekaligus mejadi korban penggelapan diatas.

"Semoga majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil, dan menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang dipandang sangat tidak sesuai dari ancaman pasal 374 KUH Pidana." kata Iwan.
***Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved