Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mustofa, yang menangani perkara pidana penggelapan uang
Rp.97 juta atas terdakwa Fifi Nela
Wijaya, 44 thn, mantan karyawan PT. IKI, Senin kemaren membacakan tuntutannya selama 5
Bulan kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Amin Sutikno.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan
tindak pidana pasal 374 yo pasal 64 ayat ke 1 KUHP, dimana perbuatan terdakwa
saat menjadi manager marketing di PT. IKI sejak 2004 hingga 2007. Perbuatan
terdakwa Fifi itu baru terbongkar ketika dilakukan audit keuangan, dimana
ditemukan ratusan Bon pembayaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan,
berdasarkan tagihan kartu kredit yang dipercayakan oleh perusahaan kepada
terdakwa.
Pada persidangan sebelumnya, Winoto Mujo Putro, saksi pelapor yang dirugikan dalam perkara
ini, menerangkan bahwa untuk melakukan penawaran serta melobi untuk mendapatkan proyek furniture yang akan
dikerjakan oleh PT.IKI itu, terdakwa
Fifi selaku marketing difasilitasi memegang kartu kredit , guna
keperluan bisnis tersebut diatas.
Namun kenyataannya terdakwa yang diberi kepercayaan itu,
malah banyak melakukan pengeluaran biaya untuk pribadi, bukan untuk mendapatkan
proyek pekerjaan furniture tersebut, dimana setelah diperiksa melalui audit
keuangan, ternyata ditemukan banyak penyimpangan, yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan terdakwa, sehingga PT. IKI mengalami kehilangan dana sebesar hampir seratus
juta rupiah.
Dengan tuntutan jaksa
Mustofa yang dirasakan saksi pelapor Winoto, terlalu sangat ringan itu
terhadap terdakwa, maka timbul
kekecewaan dan kecurigaan ada udang dibalik batu antara terdakwa dan
jaksa.Demikian dikeluhkan oleh Iwan
Natapriyana, kuasa hukum dari saksi pelapor Winoto, yang sekaligus mejadi korban
penggelapan diatas.
"Semoga majelis hakim bisa memutus perkara ini dengan adil,
dan menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang dipandang
sangat tidak sesuai dari ancaman pasal 374 KUH Pidana." kata Iwan.
***Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !