Jakarta, infobreakingnews - Kasus perkara gugatan perdata terhadap Bank BCA yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara Kemala Atmojo, seorang wartawan senior Ibukota dengan pihak management BCA , sebenarnya bisa
dihindari sejak awal jika BCA mematuhi Undang-undang Perlindungan Konsumen. Seperti kita ketahui bersama, Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun
1999, Pasal 7, memawajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usaha; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta
memperlakukan dan melayani konusmen secara benar dan jujur.
Namun,
entah karena arogansi atau kebiasaan menang dalam bebeberapa kasus, BCA seperti
enggan mematuhi undang-undang tersebut. Akibatnya, Kemala Atmojo sebagai nasabah
merasa tidak mendapat hak-haknya sebagai konsumen seperti yang diatur dalam
undang-undang yang sama. Hak-hak Konsumen itu diatur dalam Pasal 4 yang antara
lain mengamanatkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa; hak atas informasi yang benar,
jelas, dan jujur; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif; dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang
lainnya.
“Jadi
ini prosesnya memang tidak spontan. Tidak tiba-tiba saya menuntut begitu saja.
Sebelumnya sudah ada preseden buruk. Dalam kasus mutakhir ini, sebelumnya juga sudah
ada dialog, ada surat-menyurat,” ujar Kemala Atmojo kepada infobreakingnews.com
Preseden
buruk yang dimaksudkan Kemala Atmojo adalah pendebetan secara semena-mena oleh
BCA pada 5 Juli 2012 sebesar Rp. 20.953.961,- atas rekeningnya. Dalam
keterangan pendebetan tertera tulisan “koreksi atas nama beda”. Dengan demikian
seakan-akan sebelumnya ada uang masuk ke rekening Kemala Atmojo sebesar
tersebut di atas. Namun, karena salah nama, BCA merasa punya hak untuk menarik
kembali.
“Padahal, uang masuk sejumlah itu tidak pernah ada,” kata
Kemala Atmojo. Karena itu dia melakukan protes. Dan akhirnya diakui oleh BCA
bahwa hal tersebut memang kesalahannya. BCA akhirnya mengembalikan uang
tersebut. Untung saja Kemala Atmojo bisa memaafkan hal tersebut dan tidak
membawanya ke pengadilan.
Tiba-tiba, sebulan kemudian, tepatnya 23 Agustus 2013,
Kemala Atmojo mendapati rekeningnya didebet lagi sebesar Rp. 1.250.000,-.
Karena ia merasa aneh, Kemala mempertanyakan hal ini kepada Halo BCA dan
mendatangi BCA Cabang Menara Karya, Kuningan, Jakarta Selatan, dan pihak BCA berjanji
untuk membantu menyelesaikannya.
Namun, belakangan, yang datang justru surat yang intinya
mengatakan bahwa pendebetan itu atas koreksi transaksi tanggal 13 Agustus 2012.
Dikatakan bahwa pada saat itu Kemala Atmojo berhasil melakukan penarikan uang
tunai sebanyak dua kali. Padahal, Kemala mengingat persis bahwa pada 13 Agustus
2012 dia hanya berhasil melakukan satu kali transaksi penarikan tunai karena
ATM sebelumnya mengalami gangguan. Hal itu juga didukung dengan data di buku
tabungan Kemala .
Atas permintaan Kemala , BCA akhirnya memberikan
rekaman CCTV. Dan CCTV inilah yang
akhirnya menjadi salah satu pokok sengketa.Dimana akhirnya Kemala merasa bahwa salah
satu gambar dalam CCTV itu tidak menggambarkan kejadian sesungguhnya. Kemudian, dihadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo, Gildas Deograt Lumy, ahli IT kaliber internasional,
memastikan bahwa gambar itu tidak orisinal, sebagaimana saat diputar ulang diruang persidangan.
“Saya sebenarnya orang yang tidak suka ribut-ribut begini.
Tapi ini sudah kelewatan,” ujar Kemala lagi kepada infobreakingnews.com, Selasa (11/6/2013) di Jakarta.
Pakar Hukum yang juga mantan Menteri Kumham, Prof.Yusril Izha Mahendra menilai , "gugatan terhadap Bank BCA ini akan sangat menarik jika majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat indikaksi pelanggaran hukum yang dilakukan BCA terhadap UU Perlindungan Konsumen, UU Perdata, dan UU Pokok Perbankan, bahkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP 82 Tahun 2012." ungkap Yusril saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/6/2013) di Jakarta. *** Mil



0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !