Headlines News :
Home » » Arogansi BCA, Berujung Di Meja Hijau

Arogansi BCA, Berujung Di Meja Hijau

Written By Unknown on Selasa, 11 Juni 2013 | 22.05

Jakarta, infobreakingnews - Kasus perkara  gugatan perdata  terhadap Bank BCA yang saat ini sedang digelar  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, antara  Kemala Atmojo, seorang wartawan senior Ibukota dengan pihak management  BCA , sebenarnya bisa dihindari sejak awal jika BCA mematuhi Undang-undang Perlindungan Konsumen.  Seperti kita ketahui bersama, Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Pasal 7, memawajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usaha; memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur; serta memperlakukan dan melayani konusmen secara benar dan jujur.

Namun, entah karena arogansi atau kebiasaan menang dalam bebeberapa kasus, BCA seperti enggan mematuhi undang-undang tersebut. Akibatnya, Kemala Atmojo sebagai nasabah merasa tidak mendapat hak-haknya sebagai konsumen seperti yang diatur dalam undang-undang yang sama. Hak-hak Konsumen itu diatur dalam Pasal 4 yang antara lain mengamanatkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan hak-hak lain yang diatur dalam undang-undang lainnya.
        
“Jadi ini prosesnya memang tidak spontan. Tidak tiba-tiba saya menuntut begitu saja. Sebelumnya sudah ada preseden buruk. Dalam kasus mutakhir ini, sebelumnya juga sudah ada dialog, ada surat-menyurat,” ujar Kemala Atmojo kepada infobreakingnews.com

Preseden buruk yang dimaksudkan Kemala Atmojo adalah pendebetan secara semena-mena oleh BCA pada 5 Juli 2012 sebesar Rp. 20.953.961,- atas rekeningnya. Dalam keterangan pendebetan tertera tulisan “koreksi atas nama beda”. Dengan demikian seakan-akan sebelumnya ada uang masuk ke rekening Kemala Atmojo sebesar tersebut di atas. Namun, karena salah nama, BCA merasa punya hak untuk menarik kembali.

“Padahal, uang masuk sejumlah itu tidak pernah ada,” kata Kemala Atmojo. Karena itu dia melakukan protes. Dan akhirnya diakui oleh BCA bahwa hal tersebut memang kesalahannya. BCA akhirnya mengembalikan uang tersebut. Untung saja Kemala Atmojo bisa memaafkan hal tersebut dan tidak membawanya ke pengadilan.

Tiba-tiba, sebulan kemudian, tepatnya 23 Agustus 2013, Kemala Atmojo mendapati rekeningnya didebet lagi sebesar Rp. 1.250.000,-. Karena ia merasa aneh, Kemala  mempertanyakan hal ini kepada Halo BCA dan mendatangi BCA Cabang Menara Karya, Kuningan, Jakarta Selatan, dan pihak BCA   berjanji untuk membantu menyelesaikannya.

Namun, belakangan, yang datang justru surat yang intinya mengatakan bahwa pendebetan itu atas koreksi transaksi tanggal 13 Agustus 2012. Dikatakan bahwa pada saat itu Kemala Atmojo berhasil melakukan penarikan uang tunai sebanyak dua kali. Padahal, Kemala  mengingat  persis bahwa pada 13 Agustus 2012 dia hanya berhasil melakukan satu kali transaksi penarikan tunai karena ATM sebelumnya mengalami gangguan. Hal itu juga didukung dengan data di buku tabungan Kemala .

Atas permintaan Kemala , BCA akhirnya memberikan rekaman CCTV.  Dan CCTV inilah yang akhirnya menjadi salah satu pokok sengketa.Dimana akhirnya Kemala  merasa bahwa salah satu gambar dalam CCTV itu tidak menggambarkan kejadian sesungguhnya. Kemudian, dihadapan majelis hakim yang diketuai Purnomo,  Gildas Deograt Lumy, ahli IT kaliber internasional, memastikan bahwa gambar itu tidak orisinal, sebagaimana saat diputar ulang diruang persidangan.

“Saya sebenarnya orang yang tidak suka ribut-ribut begini. Tapi ini sudah kelewatan,” ujar Kemala lagi kepada infobreakingnews.com, Selasa (11/6/2013) di Jakarta.

Pakar Hukum yang juga mantan Menteri Kumham, Prof.Yusril Izha Mahendra menilai , "gugatan terhadap Bank BCA ini akan sangat menarik jika majelis hakim yang menangani perkara ini dapat melihat indikaksi pelanggaran hukum yang dilakukan BCA terhadap UU Perlindungan Konsumen, UU Perdata, dan UU Pokok Perbankan, bahkan  UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP 82 Tahun 2012." ungkap Yusril saat dimintai tanggapannya, Selasa (11/6/2013) di Jakarta. *** Mil


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved