|
Jakarta, infobreakingnews - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendukung keputusan terdakwa kasus narkotika Thomas Claudius Ali Junaidi menjadi justice collaborator. YLBHI berharap, dengan menjadi justice collaborator, Thomas dapat mengungkap mafia narkotika dalam rangka pemberantasan narkoba.
Thomas sempat merasa kecewa karena sebagai justice collaborator dirinya tidak mendapatkan keringanan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Maumere dan Pengadilan Tinggi (PT) Kupang. Namun upayanya membuahkan hasil saat ia mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA membatalkan vonis 5 tahun pidana penjara dari PN Maumere dan PT Kupang dengan memberikan keringanan menjadi hanya 1 tahun pidana penjara. Itu pun tidak perlu dijalani jika dalam 2 tahun Thomas tidak mengulangi perbuatannya. Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma, Jumat, setuju dengan keputusan majelis hakim kasasi pimpinan Artidjo Alkotsar dengan anggota Surya Djaya dan Sri Murwahyuni tersebut. "Ini bentuk reward bagi seseorang yang telah membantu aparat penegak hukum dalam membongkar suatu sistem kejahatan," kata Alvon. Ia berharap muncul lebih banyak Thomas lainnya di Indonesia yang berani dan siap mengungkap mafia narkotika sehingga generasi muda Indonesia bisa diselamatkan dari ancaman barang haram tersebut. Menanggapi justice collabolator narkotika untuk Thomas, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan, pelaksanaan justice collaborator seorang terpidana narkoba harus ekstra hati-hati.Sayangnya, Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto tidak menjelaskan lebih detail maksudnya. ***Wilmar P
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar