Headlines News :
Home » » Hakim Kasianus Telambanua Terindikasi Jual Perkara

Hakim Kasianus Telambanua Terindikasi Jual Perkara

Written By Unknown on Jumat, 19 Juli 2013 | 18.13


Jakarta, infobreakingnews -  Setelah memutus perkara narkoba terhadap dua terdakwa pada akhir desember tahun lalu secara mengejutkan, karena perkara narkoba yang ditangani oleh hakim Kasianus memutuskan perkara tersebut hanya dalam satu kali sidang, dimana pada hari itu dibacakan surat dakwaannya, maka pada hari itu juga langsung dituntut oleh jaksa Agus Sri Dewi, dan pada hari itu juga diputus dengan rehab selama 4 bulan oleh Kasianus. Kasus ini sempat membuat MA memanggil hakim Kasianus, namun ternyata hal itu tidak dijadikannya sebagai perbaikan sebagai hakim di PN Jakarta Pusat.

Kini hakim Kasianus Telambanua kembali diissukan menerima uang dari pihak terdakwa Kiki Nofada. Issue tersebut,terhendus saat menangani perkara penipuan sebesar Rp. 11,9 Miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan lalu. 


Issue tersebut diperkuat, setelah Hakim Kasianus mengatakan dihadapan para pengunjung sidang,bahwa dirinya tidak menerima uang dari para terdakwa.

" Perlu pengunjung sidang ketahui,bahwa saya sebagai ketua majelis hakim, tidak benar menerima uang dari terdakwa ini  " Ujar Kasianus saat ingin membuka sidang kasus penggelapan tersebut.

Tak ada angin, tak ada hujan,pengunjung sidang kebingungan. Pasalnya para pengunjung sidang tidak mengetahui siapa yang menuduh majelis hakim tersebut menerima uang. 

Meski sudah menggunakan toga didalam ruang sidang, apa yang dikatakan Kasianus dinilai tidak wajar dan melanggar etika seorang hakim. Perilaku Hakim Kasianus sangat memprihatinkan, mengingat banyaknya kasus perkara   ditangani divonis selalu ringan,antara lain, kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh terdakwa Budy Suyanto. Dimana terdakwa Budy hanya dijatuhi hukuman 3 bulan dan 14 hari pada tanggal 15 Juli 2013 lalu.

Aneh bin ajaib,saat hendak membacakan putusan,Hakim Kasianus justru mengalihkan tahanan terdakwa tertanggal 1 Juli 2013 ,dari tahanan penjara menjadi tahanan kota. Alhasil sidang putusan,kembali ditunda minggu depannya.

Hal ini,jelas merusak citra Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai barometer Pengadilan di Indonesia,sekaligus Pengadilan Internasional yang  ada di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Jakpus Dedy Ferdiman, mengatakan bahwa apa yang dikatakan Hakim Kasianus, adalah mutlak gambaran  karakter pribadi yang bersangkutan.

" Itu kan watak manusia, itu adalah expresi hakim Kasianus ketika dituduh seperti itu " Ujar Dedy  ,Selasa ( 16/07 ) di Jakarta.

Sementara ditempat terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  untuk Tipikor, Nawawi SH, menolak memberikan keterangan, terkait issue pemberian uang tersebut.

Sementara saat dikonfirmasi prilaku hakim Kasianus kepada juru bicara Komisi Yudisial, Asef mengatakan, bahwa agar seluruh Hakim yang bertugas diseluruh Indonesia, khususnya diwilayah Jakarta, menghimbau kepada para hakim agar dalam memimpin persidangan jangan menggunakan kalimat-kalimat yang bisa membingungkan para pihak dan bisa ditafsirkan beraneka ragam oleh pengunjung sidang"

Sedangkan tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Kasianus, Asef mengatakan untuk menentukan ada tidaknya indikasi pelanggaran kode etik, KY tentunya harus melakukan penelusuran dulu dan tidak bisa menafsirkan dari satu pernyataan saja." Ujarnya melalui SMS

Ikwal kasus penipuan yang dihadirkan Jaksa Ambarwati dari Kejati DKI Jakarta ke persidangan, beragendakan keterangan saksi Andi Susanto, selaku direktur operasional Bank Eksekutif. 

Dihadapan ketua majelis hakim Kasianus, saksi Andi Susanto mengatakan, dari hasil Pemeriksaan Tim Ekspose yang dibentuk mereka, menemukan ada terjadi penyalahgunaan transaksi yang keluar. Akan tetapi transaksi yang keluar itu di batalkan kembali. 

" Seolah-olah itu sudah keluar,  padahal tidak ada keluar. Dan itu sudah di transfer," kata saksi. 

Menurut saksi jumlah uang yang keluar dari hasil temuan itu sekitar Rp. 11,9 miliar, sejak tahun 2008 sampai 2011. Kejadian itu terjadi di Bank Eksekutif,  bukan di Bank Pundi. 

Lebih lanjut, saksi menerangkan,  sejarah Bank Eksekutif menjadi Bank Pundi itu terjadi pada tahun 2010, dimana ada peralihan perubahan kepemilikan saham. Sehingga dirubah namanya menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk, dimana dulu Dirutnya Antonius, sedangkan sekarang setelah berubah menjadi Bank Pundi, dirutnya adalah Gandi.***Budy Manroe/MIL


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved