Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka
terkait anggaran pemeliharaan genset di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta
Utara. Kedua tersangka masing masing Ir. M dan SBR. Keduanya sebagai Pejabat
Pelaksana Tehnis Kerja (PPTK) dan Bendahara.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Imran
Yusuf, SH kepada infobreakingnews.com Kamis (18/07/13) diruang kejanya.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999
sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
“Kita menemukan
adanya Perbuatan melawan hukum dimana kontrak yang
bernilai Rp.1,3 miliar tidak sesuai penyerapannya. Sementara ini hasil
penyidikan baru kita tetapkan dua tersangka,” ujar Imran.
Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Atang Pujiyanto, SH.
“Hasil penyelidikan sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Ya, untuk sementara itulah hasilnya. Tolong rekan rekan
bantu kita untuk mengungkap kasus kasus
korupsi lainnya,” ujarnya mengimbau.
Kasi Intel yang dikenal akrab dengan perss ini berharap
kemitraan yang dibangun dapat memperkuat kinerja kejaksaan dalam melaksanakan
fungsinya. ”Tanpa dukungan dari rekan, kinerja kejaksaan khususnya intelijen
akan tumpul. Untuk itulah kita berharap bahwa kemitraan yang sudah ada dapat
bersinergi,” katanya. ***Thomson Gultom
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !