Pages

Jumat, 19 Juli 2013

Kejari Jakut Tetapkan Dua Tersangka Anggaran Pemeliharaan Genset Kepulauan Seribu

Jakarta, infobreakingnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka terkait anggaran pemeliharaan genset di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Kedua tersangka masing masing Ir. M dan SBR. Keduanya sebagai Pejabat Pelaksana Tehnis Kerja (PPTK) dan Bendahara.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara Imran Yusuf, SH kepada infobreakingnews.com Kamis (18/07/13) diruang kejanya. Menurutnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 “Kita menemukan adanya   Perbuatan melawan hukum dimana kontrak yang bernilai Rp.1,3 miliar tidak sesuai penyerapannya. Sementara ini hasil penyidikan baru kita tetapkan dua tersangka,” ujar Imran.

Hal yang sama disampaikan Kasi Intel Atang Pujiyanto, SH. “Hasil penyelidikan sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Ya, untuk  sementara itulah hasilnya. Tolong rekan rekan bantu kita untuk mengungkap  kasus kasus korupsi lainnya,” ujarnya mengimbau.


Kasi Intel yang dikenal akrab dengan perss ini berharap kemitraan yang dibangun dapat memperkuat kinerja kejaksaan dalam melaksanakan fungsinya. ”Tanpa dukungan dari rekan, kinerja kejaksaan khususnya intelijen akan tumpul. Untuk itulah kita berharap bahwa kemitraan yang sudah ada dapat bersinergi,” katanya. ***Thomson Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar