Jakarta , infobreakingnews - Pelaksanaan lelang Kegiatan Revitalisasi Power Systim
Pengadaan Automatic Transfer Switch (ATS) di Gedung MB, dengan nilai Rp. 774.628.305, di RS Harapan Kita dibumbui
praktik Kolusi Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM
Pemantau Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait kepada infobreakingnews.com baru
baru ini.
Menurutnya, pelaksanaan lelang seharusnya di ulang karena
persyaratan tiga perusahaan yang ikut lelang tidak lengkap, tidak memenangkan
salahsatu perusahaan itu. “Saya melihat telah terjadi KKN dalam penetapan
pemenang lelang. Pasalnya, ketiga perusahaan yang ikut lelang: PT. Jior Taruna,
PT. Lismarindo Prima dan PT Dwimitra Ekamitra Mandiri tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam
Perpres 54 Tahun 2010 Tetang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas sang
Ketum.
Dia menjelaskan, Pada
tanggal 26 April 2013 Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Rumah
Sakit Harapan Kita mengumumkan PT. Dwimitra Ekatama Mandiri (DEM) sebagai pemenang lelang Kegiatan ATS dengan penawaran Rp.767.250.000. dari
nilai HPS Rp.774.628.305., padahal alamat perusahaan ini tidak jelas. Pada saat
pengumuman pemenang lelang diumumkan alamat perusahaan PT. DEM tercantum di Jl.
Alayidrus No.5, Petojo Utara, Gambir, Jakart Pusat. Sementara di-alamat
tersebut adalah gudang buah buahan bukan PT DEM.
“Kami menilai penetapan pemenang lelang atas nama PT
DEM cacat dan batal demi hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk
menghindari praktik KKN yang merugikan para pihak lain. Perpres 70 Tahun 2012,
Bab II Pasal 6 butir (g) dengan tegas menyatakan panitia lelang “menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau
kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain
yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” ungkap Thomson Sang
Ketua.
Dia mengatakan bahwa lembaganya sudah berkirim surat
kepada Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta agar membatalkan
“kontrak” kegiatan Revitalisasi Power Systim Pengadaan Automatic Transfer
Switch di MB, sesuai Pasal 83, butir 3.b, Perpres 70 Tahun 2012 yang menyatakan
: “PA/KPA menyatakan lelang gagal apabila pengaduan masyarakat adanya
penyimpangan yang melibatkan ULP dan/atu PPK ternyata benar,”. Tapi ini tidak
dilakukannya, bahkan PA/PPK dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pelelangan
sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. “Prosedur KKN, Iya !,’ pungkasnya. (Toms)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !