Headlines News :
Home » » Lelang Pengadaan ATS RS.Harapan Kita, Terindikasi KKN

Lelang Pengadaan ATS RS.Harapan Kita, Terindikasi KKN

Written By Unknown on Senin, 15 Juli 2013 | 23.00

Jakarta , infobreakingnewsPelaksanaan lelang Kegiatan Revitalisasi Power Systim Pengadaan Automatic Transfer Switch (ATS) di Gedung MB, dengan nilai  Rp. 774.628.305, di RS Harapan Kita dibumbui praktik Kolusi Korupsi, dan Nepotisme (KKN). Hal itu dikatakan Ketua Umum LSM Pemantau Anggaran Negara (PAN) Thomson Sirait kepada infobreakingnews.com baru baru ini.

Menurutnya, pelaksanaan lelang seharusnya di ulang karena persyaratan tiga perusahaan yang ikut lelang tidak lengkap, tidak memenangkan salahsatu perusahaan itu. “Saya melihat telah terjadi KKN dalam penetapan pemenang lelang. Pasalnya, ketiga perusahaan yang ikut lelang: PT. Jior Taruna, PT. Lismarindo Prima dan PT Dwimitra Ekamitra Mandiri tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur  dalam Perpres 54 Tahun 2010 Tetang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegas sang Ketum.

Dia menjelaskan, Pada  tanggal 26 April 2013 Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Rumah Sakit Harapan Kita mengumumkan PT. Dwimitra Ekatama Mandiri (DEM)  sebagai pemenang lelang Kegiatan  ATS dengan penawaran Rp.767.250.000. dari nilai HPS Rp.774.628.305., padahal alamat perusahaan ini tidak jelas. Pada saat pengumuman pemenang lelang diumumkan alamat perusahaan PT. DEM tercantum di Jl. Alayidrus No.5, Petojo Utara, Gambir, Jakart Pusat. Sementara di-alamat tersebut adalah gudang buah buahan bukan PT DEM.

“Kami menilai penetapan pemenang lelang atas nama PT DEM cacat dan batal demi hukum, sehingga perlu ditinjau kembali untuk menghindari praktik KKN yang merugikan para pihak lain. Perpres 70 Tahun 2012, Bab II Pasal 6 butir (g) dengan tegas menyatakan panitia lelang “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau  kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara,” ungkap Thomson Sang Ketua.

Dia mengatakan bahwa lembaganya sudah berkirim surat kepada Direktur Utama BLU Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah  Harapan Kita Jakarta agar membatalkan “kontrak” kegiatan Revitalisasi Power Systim Pengadaan Automatic Transfer Switch di MB, sesuai Pasal 83, butir 3.b, Perpres 70 Tahun 2012 yang menyatakan : “PA/KPA menyatakan lelang gagal apabila pengaduan masyarakat adanya penyimpangan yang melibatkan ULP dan/atu PPK ternyata benar,”. Tapi ini tidak dilakukannya, bahkan PA/PPK dalam surat jawabannya menyatakan bahwa pelelangan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur. “Prosedur KKN, Iya !,’ pungkasnya. (Toms)


Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Featured Advertisement

Featured Video

Berita Terpopuler

 
Copyright © 2012. Berita Investigasi, Kriminal dan Hukum Media Online Digital Life - All Rights Reserved