Pages

Senin, 19 Agustus 2013

Hari Ini KPK Menahan Walikota Bandung, Besok Lusa KPN Dan Hakim Lainnya

Singgih Budi Prakoso saat dilantik jadi KPN Bandung
Jakarta, infobreakingnews  - Hari ini Senin (19/8/2013) Walikota Bandung Dada Rosada resmi dijebloskan kedalam tahan Cipinang, setelah Jumat kramat kemaren Dada gagal ditahan karena tidak hadir pada panggilan KPK . Sejak Dada ditetapkan sebagai tersangka, KPK terus membuat progres dalam penanganan kasus penyuapan terhadap hakim PN Bandung dengan menahan pihak yang diduga menyuap Dada Rosa. Penyidik juga akan mengusut hakim-hakim lain yang diduga menerima suap.


"Tidak hanya dari DT, tapi juga ES (Edi Siswadi) dan yang lain. Kalau ada data atau bukti baru yang akan dapat menyimpulkan pihak lain terlibat tentu akan ditindak juga," kata Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (19/8/2013).

Johan juga memastikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak berhenti pada Dada. Hasil kesaksian di persidangan, akan digunakan sebagai bahan pengembangan.

Terkait kasus ini, dalam persidangan terdakwa Setyabudi, hakim PN Bandung yang kedapatan menerima suap dari Toto Hutagalung, terungkap adanya uang dari pihak lain. Nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso turut disebut-sebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap hakim yang digelar di PN Bandung, Kamis (15/8/2013). Singgih disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sementara dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari mendapat masing-masing US$ 18.300.

Di awal perkara Bansos masuk di PN Bandung, Setyabudi memberikan informasi pada Toto jika dirinya merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi dana bansos serta meminta dana sebesar Rp 3 miliar supaya majelis hakim yang ia ketuai itu menjatuhkan putusan yang tidak melibatkan Dada Rosada, Edi Siswadi dan Herry Nurhayat serta meringankan hukuman 7 terdakwa.

Setelah menyatakan akan memenuhi permintaan Setyabudi untuk pengurusan perkara bansos, Dada Rosada mengarahkan Edi Siswadi untuk menyerahkan uang pada Toto Hutagalung sejumlah US$ 100 ribu, atau senilai Rp.1 Miliar.

Dalam waktu dekat KPK akan memastikan memanggil Ketua Pengadilan Negeri Bandung,Singgih Budi Prakoso, serta hakim Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari.***Nadya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar