Pages

Jumat, 16 Agustus 2013

Ketum LSM PAN : JPU Harus Ditindak Karena Membuat Dakwaan Kabur

Jakarta, infobreakingnews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktavianus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara agar diproses hukum sesuai dengan tingkat kelalaiannya yang mana dalam membuat dakwaan tidak jelas dan kabur sehingga  berpotensi membuat terdakwa bebas demi hukum. 

Hal itu dikatakan Ketua LSM PAN Thomson Sirait usai mengikuti persidangan kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (14/08/2013), dihadapan Ketua Majelis Hakim  Sucipto, SH.

"Jaksa seperti itu harus diberi sanksi berat karena perbuatannya bisa membuat hukum tidak jelas. Kita curiga, apa ada unsur kesengajaan?," ungkapnya. 

Persidangan yang memasuki tahap duplik dari Penasehat Hukum (PH) atasnama terdakwa Zainuddin Taqwa DM yang didakwa pasal narkotika itu mengungkapkan bahwa Surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf “2” KUHAP, karena uraian surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tidak menyebut waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, menurut Thomson ini merupakan kecerobohan seorang Jaksa Penuntut Umum. 

Jonri Simanjuntak, SH dan Samaruddin R Manulang, SH dari Kantor Advocat & Konsultan Hukum Lawyer Jakarta & Associates, dalam surat duplik yang dibacakan dalam persidangan mengatakan bahwa pernyataan dan pengakuan JPU dalam repliknya bahwa ada kekeliruan dalam surat dakwaan sudah membuktikan ketidak profesionalan jaksa.

“Dalam surat dakwaan yang dibacakan berjudul “KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT” dan “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Dan kesalahan itu  tidak diperbaiki pula oleh JPU dihadapan persidangan.  Kemudian dalam surat dakwaan itu juga tidak menyebutkan tempat penahanan dan dimana tempat penahanan, tidak dijelaskan.

Demikian juga kronologis perkara yang menyatakan tempat kejadian adalah wilayah hukum Jakarta Timur. Dimana Aris Wijaya ditangkap di Pom BENSIN Pendok Gede, Jakarta Timur oleh Satuan Anti narkotika Mabes Polri dengan barang bukti 9 butir ekstasi.

Penangkapan terhadap klien kami adalah pengembangan dilapangan. Sehingga surat dakwaan yang dibacakan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP yang menjadi pedoman dalam pembuatan surat dakwaan. Maka oleh karena itu Pengedilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menyatakan terdakwa harus bebas demi hukum,” ucap Jonri Simanjuntak.

Diluar sidang hal itu kembali ditegaskan Samarudin Manullang, SH kepada wartawan. “Penahanan terdakwa tidak jelas karena dalam surat dakwaan penahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Demikian juga dengan Berita Acara Pemeriksaan Dikepolisian harus batal demi hukum karena dibuat berdasarkan penyiksaan, intimidasi, sehingga klien kami mengalami luka dalam yang cukup parah dan hingga mengidap penyakit TBC. Dan saat ini klien kami sering muntah darah di RUTAN Cipinang,” ungkap Samaruddin.

Sam demikian pangilan Samaruddin R. Manullang, SH yang mengawali profesinya dari wartawan hingga sekarang menjadi pengacara dan bergabung di Kantor Adocat & Konsultan Hukum Lawyer Jakarta Associates Has-Jon yang berkantor di Jl. Raya Pintu II TMII, No.54, Pinang Ranti, Jakarta Timur ini mengatakan bahwa dalam perkara ini ada kekeliruan atau rekayasa oleh penyidik. Pasalnya, tertangkapnya  Aris Wijaya di Pom Bensin Taman Mini Jakarta Timur  dengan barang bukti 9 butir ekstasi tidak dijadikan sebagai tersangka sementara kliennya Zainuddin Taqwa menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa dipersidangan walaupun tak ditemukan barang bukti apapun dari padanya, katanya.

“Hanya berdasarkan pengakuan Aris Wijaya (bebas) Klien kami dijadikan tersangka tanpa adanya barang bukti yang ditemukan dari padanya. Bahkan klien kami mengalami siksaan yang luar biasa agar mau menanda tangani BAP dan siksaan itu berdampak besar hingga klien kami mengidap penyakit TBC. Dalam hal ini kami juga sudah mengajukan pengguhan penahanan kepada majelis hakim agar diberikan pembantaran supaya terdakwa dapat perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Sam. ***Thomson Gultom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar