Jakarta, infobreakingnews - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktavianus dari Kejaksaan Negeri (Kejari)
Jakarta Utara agar diproses hukum sesuai dengan tingkat kelalaiannya yang mana dalam
membuat dakwaan tidak jelas dan kabur sehingga berpotensi membuat terdakwa bebas demi hukum.
Hal itu dikatakan Ketua LSM PAN Thomson Sirait usai mengikuti persidangan
kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu
(14/08/2013), dihadapan Ketua Majelis Hakim Sucipto, SH.
"Jaksa seperti itu harus diberi sanksi berat karena perbuatannya bisa
membuat hukum tidak jelas. Kita curiga, apa ada unsur kesengajaan?,"
ungkapnya.
Persidangan yang memasuki tahap duplik dari Penasehat Hukum (PH) atasnama
terdakwa Zainuddin Taqwa DM yang didakwa pasal narkotika itu mengungkapkan
bahwa Surat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143
ayat (2) huruf “2” KUHAP, karena uraian surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas
dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan tidak menyebut
waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, menurut Thomson ini merupakan
kecerobohan seorang Jaksa Penuntut Umum.
Jonri Simanjuntak, SH dan Samaruddin R Manulang, SH dari Kantor Advocat
& Konsultan Hukum Lawyer Jakarta & Associates, dalam surat duplik yang
dibacakan dalam persidangan mengatakan bahwa pernyataan dan pengakuan JPU dalam
repliknya bahwa ada kekeliruan dalam surat dakwaan sudah membuktikan ketidak
profesionalan jaksa.
“Dalam surat dakwaan yang dibacakan berjudul “KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA
PUSAT” dan “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”. Dan kesalahan itu tidak diperbaiki pula oleh JPU dihadapan persidangan. Kemudian dalam surat dakwaan itu juga tidak menyebutkan tempat penahanan
dan dimana tempat penahanan, tidak dijelaskan.
Demikian juga kronologis perkara
yang menyatakan tempat kejadian adalah wilayah hukum Jakarta Timur. Dimana Aris
Wijaya ditangkap di Pom BENSIN Pendok Gede, Jakarta Timur oleh Satuan Anti
narkotika Mabes Polri dengan barang bukti 9 butir ekstasi.
Penangkapan terhadap
klien kami adalah pengembangan dilapangan. Sehingga surat dakwaan yang
dibacakan tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP yang
menjadi pedoman dalam pembuatan surat dakwaan. Maka oleh karena itu Pengedilan
Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menyatakan
terdakwa harus bebas demi hukum,” ucap Jonri Simanjuntak.
Diluar sidang hal itu kembali ditegaskan Samarudin Manullang, SH kepada
wartawan. “Penahanan terdakwa tidak jelas karena dalam surat dakwaan penahanan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian juga dengan Berita Acara Pemeriksaan Dikepolisian harus batal demi
hukum karena dibuat berdasarkan penyiksaan, intimidasi, sehingga klien kami
mengalami luka dalam yang cukup parah dan hingga mengidap penyakit TBC. Dan
saat ini klien kami sering muntah darah di RUTAN Cipinang,” ungkap Samaruddin.
Sam demikian pangilan Samaruddin R. Manullang, SH yang mengawali profesinya
dari wartawan hingga sekarang menjadi pengacara dan bergabung di Kantor Adocat
& Konsultan Hukum Lawyer Jakarta Associates Has-Jon yang berkantor di Jl.
Raya Pintu II TMII, No.54, Pinang Ranti, Jakarta Timur ini mengatakan bahwa
dalam perkara ini ada kekeliruan atau rekayasa oleh penyidik. Pasalnya,
tertangkapnya Aris Wijaya di
Pom Bensin Taman Mini Jakarta Timur dengan barang bukti 9
butir ekstasi tidak dijadikan sebagai tersangka sementara kliennya Zainuddin
Taqwa menjadi tersangka dan sekarang menjadi terdakwa dipersidangan walaupun
tak ditemukan barang bukti apapun dari padanya, katanya.
“Hanya berdasarkan pengakuan Aris Wijaya (bebas) Klien kami dijadikan
tersangka tanpa adanya barang bukti yang ditemukan dari padanya. Bahkan klien
kami mengalami siksaan yang luar biasa agar mau menanda tangani BAP dan siksaan
itu berdampak besar hingga klien kami mengidap penyakit TBC. Dalam hal ini kami
juga sudah mengajukan pengguhan penahanan kepada majelis hakim agar diberikan
pembantaran supaya terdakwa dapat perawatan intensif sesuai dengan rekomendasi
dokter RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” ujar Sam. ***Thomson Gultom

Tidak ada komentar:
Posting Komentar