Jakarta, infobreakingnews - Indonesia Corruption
Watch (ICW) menuding Mahkamah Agung (MA) bela koruptor, pasalnya, putusan
peninjauan kembali (PK) yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, merupakan preseden buruk bagi
upaya pemberantasan korupsi.
"Dibebaskannya
Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan
musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi. MA dapat dianggap tidak peka dalam
pemberantasan korupsi," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di
Jakarta, Kamis (22/08/2013).
Selain itu, menurut dia,
koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh dalam upaya
menghindari proses hukum yang berjalan. Mereka akan melarikan diri ketika vonis
dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjauan kembali dari persembunyiannya.
Vonis bebas Sudjiono
Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi dia divonis
bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. "Aneh, dalam satu institusi yang
sama dihasilkan dua putusan yang berbeda," katanya.
Ia menambahkan, patut
dipertanyakan keputusan pengadilan yang menerima permohonan peninjauan kembali
yang diajukan para koruptor yang melarikan diri (DPO). Sebab, hal itu
bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang
ditandatangani Ketua MA Ali Said dan diperbarui melalui SEMA No 1 Tahun 2012.
SEMA itu intinya menyebutkan
bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau
pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in
absentia) tanpa kecuali.
“Artinya, permohonan dan
atau pemeriksaan di persidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon/terdakwa.
Namun, dalam beberapa perkara, tidak saja menerima pengajuan, tetapi pengadilan
dan juga MA mengabulkan permohonan PK dengan membebaskan koruptor yang pernah
kabur dan dihukum bersalah di tingkat kasasi,” pungkasnya.
Dia mengungkapkan, sebelum
Sudjiono Timan, ada sejumlah kasus, seperti Lesmana Basuki, selaku Presiden
Direktur PT SBU yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat
berharga berupa commercial paper (CP) sehingga negara dirugikan Rp 209 miliar.
Pada tanggal 25 Juli
2000, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, namun Lesmana tidak bisa dieksekusi
karena terpidana melarikan diri. Saat masuk DPO, terpidana pada 2004 mengajukan
PK dan dibebaskan 2007.
Hal serupa juga dialami
Obed Nego Depparinding, Bupati Mamasa nonaktif, pada tahun 2012. Pada tingkat
kasasi, Obed dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan penjara dalam perkara
korupsi anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar sekitar Rp 1,2 miliar.
"Namun proses
eksekusi tidak berjalan karena Obed diberitakan kabur dan sempat ditetapkan
masuk DPO. Secara mengejutkan, PK yang diajukannya saat masuk DPO dikabulkan
oleh MA dan akhirnya Obed dibebaskan bersama dengan 23 mantan anggota DPRD
Mamasa lainnya," turturnya.
Mahkamah Agung (MA)
membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI)
Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan
peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Ketua Majelis Hakim
Suhadi, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan, majelis hakim PK
telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan.
Perkara bernomor 97
PK/Pid.Sus/2012 itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, didampingi
Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.
Putusan PK membatalkan
putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak jaksa. Sebelumnya, pada 3 Desember
2004 majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar,
Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menjatuhkan vonis 15 tahun dan
denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada Sudjiono.
Sudjiono Timan
diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur
Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar
67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar
34 juta dolar AS, dan dana pinjaman pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga
negara mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. ***Thomson


0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !