Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

MA Dituding Bela Koruptor

Jakarta, infobreakingnewsIndonesia Corruption Watch (ICW) menuding Mahkamah Agung (MA) bela koruptor, pasalnya, putusan peninjauan kembali (PK) yang membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), Sudjiono Timan, merupakan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

"Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK  merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.  MA dapat dianggap tidak peka dalam pemberantasan korupsi," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta, Kamis (22/08/2013).

Selain itu, menurut dia, koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh dalam upaya menghindari proses hukum yang berjalan. Mereka akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjauan kembali dari persembunyiannya.

Vonis bebas Sudjiono Timan di tingkat PK layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi dia divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. "Aneh, dalam satu institusi yang sama dihasilkan dua putusan yang berbeda," katanya.

Ia menambahkan, patut dipertanyakan keputusan pengadilan yang menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para koruptor yang melarikan diri (DPO). Sebab, hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1988 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said dan diperbarui melalui SEMA No 1 Tahun 2012.

SEMA itu intinya menyebutkan bahwa pengadilan supaya menolak atau tidak melayani penasihat hukum atau pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali.

“Artinya, permohonan dan atau pemeriksaan di persidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon/terdakwa. Namun, dalam beberapa perkara, tidak saja menerima pengajuan, tetapi pengadilan dan juga MA mengabulkan permohonan PK dengan membebaskan koruptor yang pernah kabur dan dihukum bersalah di tingkat kasasi,” pungkasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum Sudjiono Timan, ada sejumlah kasus, seperti Lesmana Basuki, selaku Presiden Direktur PT SBU yang menjadi terpidana perkara korupsi menjual surat-surat berharga berupa commercial paper (CP) sehingga negara dirugikan Rp 209 miliar.

Pada tanggal 25 Juli 2000, MA menjatuhkan vonis 2 tahun penjara, namun Lesmana tidak bisa dieksekusi karena terpidana melarikan diri. Saat masuk DPO, terpidana pada 2004 mengajukan PK dan dibebaskan 2007.

Hal serupa juga dialami Obed Nego Depparinding, Bupati Mamasa nonaktif, pada tahun 2012. Pada tingkat kasasi, Obed dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan penjara dalam perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar sekitar Rp 1,2 miliar.

"Namun proses eksekusi tidak berjalan karena Obed diberitakan kabur dan sempat ditetapkan masuk DPO. Secara mengejutkan, PK yang diajukannya saat masuk DPO dikabulkan oleh MA dan akhirnya Obed dibebaskan bersama dengan 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya," turturnya.

Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum pemohon.

Ketua Majelis Hakim Suhadi, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan, majelis hakim PK telah mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Sudjiono Timan.

Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.

Putusan PK membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak jaksa. Sebelumnya, pada 3 Desember 2004 majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada Sudjiono.

Sudjiono Timan diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. ***Thomson


Tidak ada komentar:

Posting Komentar