Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

KPU BC Priok Gagalkan 13 Kontainer Minerba

Jakarta, infobreakingnews - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai (BC) Tipe A Khusus Tanjung Priok, menggagalkan ekspor Mineral Barang Tambang (Minerba) berupa biji tembaga dan residu pembuatan baja yang mengandung seng. Dengan perkiraan nilai barang Rp4,8 miliar dan kerugian negara Rp941 juta dari pendapatan bea keluar atas bijih tembaga.

Sejumlah 9 kontainer biji besi ukuran 20 feet dan 4 kontainer residu dengan kandungan utama seng ukuran 20 feet, diamankan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tripandu. Rencananya ke-13 kontainer tersebut akan dikirim ke negara tujuan Singapore dan China.

Menurut Kepala KPU BC Tipe A Tanjung Priok, B Wijayanta, yang di dampingi Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2), A Rofiq, modus yang di gunakan adalah meberitahukan jenis barang lain dari pada  pemberitahuan pabean dan menggunakan nama eksportir atau perusahaan lain.

"PT IBMS dan PT AF, tanpa sepengetahuan pemiliknya bahwa perusahaan mereka di gunakan untuk mengekspor. Tidak hanya itu, mereka memberitahukan jenis barang pada dokumen pemberitahuan tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya," jelas Wijayanta.

menurut Kepala KPU Ini merupakan kecermatan anggota Intelijen dalam menganalisa kontainer-kontainer yang mengangkut barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di indikasikan terdapat pelanggaran kepabeanan dengan Pemberitahuan Ekspor tidak sesuai untuk menghindari Bea Keluar (BK).

"Sayangnya tidak ada tersangka yang mengakui dan berhasil di tangkap untuk kasus ini, sehingga barang-barang tersebut sudah di kuasai oleh negara dan nantinya akan di lelang. Sedangkan untuk menghindari BK maka disebutkan dalam dokumen barang tersebut adalah pigmen yang 0 (nol) persen bea keluarnya," tambah Wijayanta.

Modus operandi yang digunakan merupakan pelanggaran Undang-undang No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan, Kata Wijayanta, dan akan di selesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Thomson Gultom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar