Pages

Kamis, 22 Agustus 2013

Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Jemput Paksa Anak Hilmi Aminudin

Ridwan Hakim
Jakarta, infobreakingnews - Ridwan Hakim , yang dikenal sebagai anak kandung dari Hilmi Aminudin, kembali mangkir dari panggilan jaksa KPK untuk bersaksi di sidang Fathanah. Hakim pun meminta jaksa KPK untuk melakukan pemanggilan paksa,terhadap anak ketua dewan syuro PKS itu, apalagi mengingat pentingnya didengar kesaksiannya seputar pertemuan di Singapura dengan terdakwa dan petinggi PT.Indoguna.


"Ada satu saksi yang kita panggil, Ridwan Hakim sudah dua kali tidak hadir," ujar Jaksa Muhibuddin di PN Tipikor, Jakarta, Kamis, (22/8/2013).

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango lantas meminta jaksa untuk tidak ragu dalam melakukan pemanggilan paksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.

"Undang-undang itu tolong digunakan, diancam bahwa ancaman pidananya 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Nawawi.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, selain Ridwan juga ada 6 saksi lain yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa KPK, guna didengar kesaksiannya dihadapan terdakwa Fatahnah. Mampukah Jaksa KPK memaggil paksa Ridwan, sebagaimana yang diminta hakim Nawawi?***Mil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar