![]() |
| Ridwan Hakim |
"Ada satu saksi yang kita panggil, Ridwan Hakim sudah dua kali tidak hadir," ujar Jaksa Muhibuddin di PN Tipikor, Jakarta, Kamis, (22/8/2013).
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango lantas meminta jaksa untuk tidak ragu dalam melakukan pemanggilan paksa. Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor.
"Undang-undang itu tolong digunakan, diancam bahwa ancaman pidananya 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ujar Nawawi.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, selain Ridwan juga ada 6 saksi lain yang akan dihadirkan oleh pihak Jaksa KPK, guna didengar kesaksiannya dihadapan terdakwa Fatahnah. Mampukah Jaksa KPK memaggil paksa Ridwan, sebagaimana yang diminta hakim Nawawi?***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar