![]() |
| Penampakan Hakim Andi Samsan Nganro |
Jakarta, infobreakingnews - Badan pengawas MA akhirnya terdesak oleh pemberitaan gencar media atas ulah majelis hakim yang membebaskan terdakwa buron Timan, yang merugikan negara Rr 2 triliun rupiah, akhinya diperiksa secara intensif hari ini ,Kamis (29/8/2013).
Pemeriksaan dilakukan pada hakim Andi Samsan Nganro dan Sophian Marthabaya, sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara koruptor di tingkat PK, sedangkan pemeriksaan terhadap hakim lainnya termasuk Suhadi sebagai ketua mejelis nya, masih direncanakan pada Senin pekan depan.
"Pemeriksaan atas kasus lepasnya terpidana buron Timan Sudjiono ini masih banyak hal yang diteliti, termasuk peberian uang dan gratifikasi lainnya yang membutuhkan durasi panjang, apalagi yang diperiksa bukan hanya satu, dua orang hakim agung." kata Ridwan Mansyur, humas MA, saat dimintai keterangan.
Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan, terpidana korupsi Rp 369 miliar, setelah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan kuasa hukum pemohon.
Perkara bernomor 97 PK/Pid.Sus/2012 itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, didampingi Andi Samsan Nganro, Sophian Marthabaya, dan dua hakim ad hoc sebagai anggota.
Putusan PK membatalkan putusan kasasi yang dimohonkan oleh pihak jaksa. Sebelumnya, pada 3 Desember 2004 majelis kasasi yang diketuai Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar, Parman Suparman, Arbijoto, dan Iskandar Kamil, menjatuhkan vonis 15 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 369 miliar kepada Sudjiono.
Sudjiono Timan diputuskan bersalah karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Utama BPUI dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc. sebesar 67 juta dolar AS, Penta Investment Ltd sebesar 19 juta dolar AS, KAFL sebesar 34 juta dolar AS, dan dana pinjaman pemerintah (RDI) Rp 98,7 miliar sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 120 miliar dan 98,7 juta dolar AS. ***Mil

Tidak ada komentar:
Posting Komentar