Pages

Senin, 05 Agustus 2013

Penunjukan Hakim MK Patrialis Dinilai Tidak Transparan

Jakarta, infobreakingnews Pakar hukum tata negara Rafly Harun meminta pemerintah untuk tidak asal comot hakim konstitusi. Penunjukan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar dinilainya tidak transparan dan asal comot saja.


"Jangan asal comot dan tunjuk, walaupun konstitusi memperbolehkan dan melibatkan DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi, MA tiga, presiden tiga," kata Rafly di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurutnya, penunjukan hakim konstitusi harus melalui proses penyeleksian yang ketat. Mengingat tugas dan fungsi (tupoksi) hakim konstitusi cukup penting. "Jabatan hakim konstitusi sangat penting. MK ini benteng terakhir untuk menjaga konstitusi, karena MK mengadili sengketa pemilu dan pilkada," tuturnya.

Menurut Refly, penunjukan Patrialis telah melanggar undang-undang terkait pemilihan hakim konstitusi. Sebab pemilihan itu tidak dilakukan secara transparan dan tidak partisipatif sebagaimana diamanatkan dalam UU. "Saya mengkritisi bukan karena saya tidak suka Patrialis, karena memang sistem ini tidak sehat," tegas Rafly.
Anggota Komisi III DPR Eva Sundari berpendapat hampir sama dengan Rafly. Ia mengatakan, penunjukan hakim konstitusi harus melibatkan publik termasuk panel Wantimpres. "Presiden SBY tidak bisa memutuskan hakim konstitusi secara sepihak. Yang lalu bagus, saat mengajukan Ibu Maria melalui panel di Wantimpres dan ada endorsement dari FHUI. Mekanisme kelembagaan berjalan sehingga legal dan legitimate terpenuhi," ujarnya di Jakarta, Sabtu.

Eva mengingatkan Presiden SBY tak perlu arogan dalam memutuskan hakim konstitusi. Untuk penunjukan Patrialis sepatutnya pihak Istana memberikan penjelasan mekanisme pencalonannya supaya publik tenang dan yang bersangkutan nyaman bekerja.

"Prinsip akuntabilitas tetap harus dijunjung tinggi, hak publik. Meski prerogatif presiden, kan presiden sebagai lembaga, bukan sebagai pribadi. Kita tunggu penjelasan presiden," kata Eva.

"Periode lalu bisa jadi tolok ukur, ada mekanisme kelembagaan yang akuntabel. Intinya mekanisme kelembagaan, ada proses pertimbangan yang obyektif bukan like, dislike personal presiden," tuturnya.

Firman Wijaya, praktisi hukum, juga tak menampik adanya implikasi politis terkait independensi Patrialis Akbar yang diangkat Presiden SBY menjadi hakim konstitusi, menggantikan Achmad Sodiki. "Tidak hanya legal prosedur, yang kita perlukan nanti adalah legal produknya. Jangan sampai hanya prosedurnya yang baik, tapi output-nya tidak baik, juga tidak bisa. Tapi, bagaimana orang yang punya kapabilitas kita tempatkan, sekalipun prosesnya harus menghadapi tantangan," katanya.

Firman mengakui kehadiran Patrialis dengan segenap pro dan kontra, seperti adanya permainan politik, cukup beralasan. Kemungkinan adanya intervensi eksekutif terhadap lembaga yudikatif, bisa saja dimaknai terkait pengangkatan Patrialis, terlebih saat ini menjelang Pemilu 2014.

"Mahkamah Konstitusi rawan terhadap persepsi semacam ini, apalagi terkait rekrutmen seorang calon hakim MK yang nanti duduk menentukan keputusan-keputusan yuridis melalui komposisi hakim di MK," papar Firman.

Menurut Firman, figur Patrialis Akbar cukup fenomenal untuk diperhitungkan, karena dia ditunjuk pemerintah. Namun, yang bisa menjawab keraguan publik terhadap Patrialis adalah kinerja Patrialis. Firman berharap Patrialis terbuka kepada publik yang ingin mengetahui pertimbangan-pertimbangan saat memutuskan perkara di MK. "Kita beri kesempatan Patrialis Akbar untuk mendermabaktikan dirinya menjadi hakim di MK," katanya berharap.

Adnan Buyung Nasution sebelumnya juga menyesalkan cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Cara ini dinilainya tidak demokratis dan berbeda semasa dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Buyung mengungkapkan proses seseorang menjadi hakim konstitusi yang lalu Presiden SBY melibatkan Wantimpres. Setelah itu melalui proses seleksi ketat dari tim seleksi yang melibatkan masyarakat seperti Frans Magnis Suseno.

"Tidak seperti sekarang melalui penunjukan, ini tak demokratis. Waktu yang lalu hakim konstitusi melibatkan Wantimpres dan tim seleksi, sehingga track record-nya calon hakim konstitusi kelihatan," tutur Buyung. ***Wilmar Pasaribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar